Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pornografi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pornografi

Pornografi
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pornografi

PERTANYAAN

Siapakah yang bertanggung jawab atas tindak pidana pornografi di internet? Apakah ada UU yang mengatur tentang pornografi di internet?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban pidana adalah:

     

    1.      Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi)

    2.      Orang yang menyediakan jasa pornografi yang:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    a)          menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    b)          menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

    c)          mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

    d)          menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual

    (pasal 30 jo. pasal 4 ayat [2] UU Pornografi)

    3.      Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi yang secara eksplisit memuat:

     

    a)          menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

    b)          menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

    c)          mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

    d)          menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual

    (pasal 31 jo. pasal 5 UU Pornografi)

    4.      Orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi (pasal 32 jo. pasal 6 UU Pornografi)

    5.      Orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan orang yang menyediakan jasa pornografi (pasal 33 jo. pasal 7 jo. pasal 4 UU Pornografi)

    6.      Orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (pasal 34 jo. pasal 8 UU Pornografi)

    7.      Orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi (pasal 35 jo. pasal 9 UU Pornografi)

    8.      Orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (pasal 36 jo. pasal 10 UU Pornografi)

    9.      Orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek pornografi (pasal 37 jo. pasal 11 UU Pornografi)

    10. Orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi (pasal 38 jo. pasal 12 UU Pornografi).

     

    Tidak hanya pornografi, penyebarluasan materi atau konten yang melanggar kesusilaan melalui internet juga dapat dipidana. Dalam hal ini, yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana adalah;

     

    11. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (pasal 27 ayat [1] jo. pasal 45 ayat [1] UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

    12. Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau yang dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh (pasal 282 KUHP).

     

    Beberapa undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet:

     

    1.      Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    3.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!