Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator

Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat dan Prosedur Menjadi Kurator

PERTANYAAN

Persyaratan dan prosedur apa yang harus dipenuhi untuk menjadi Kurator, khususnya untuk seseorang yang sudah memiliki ijin Advokat yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kurator orang perseorangan, yakni:
    1. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan
    2. terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
    Ā 
    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kurator. Patut diperhatikan untuk advokat, harus melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat dan telah bekerja pada kantor advokat paling singkat 3 tahun.
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Mei 2010. Yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dengan judul sama yang dipublikasikan pada Jumat, 23 Maret 2018.
    Ā 
    Yang dimaksud dengan kurator menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (ā€œUU KPKPUā€) adalah:
    Ā 
    Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
    Ā 
    Soal kurator yang Anda tanyakan, kami asumsikan adalah kurator orang perseorangan, yakni:[1]
    1. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan
    2. terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
    Ā 
    Berikut persyaratan dan prosedur untuk menjadi kurator:
    Ā 
    Pertama, pemohon mengajukan permohonan pendaftaran kurator diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang harus memenuhi persyaratan:[2]
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
    3. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. sehat jasmani dan rohani;
    5. tidak merangkap jabatan, kecuali sebagai:
    1. advokat;
    2. akuntan publik;
    3. mediator;
    4. konsultan hak kekayaan intelektual;
    5. konsultan hukum pasar modal; dan
    6. arbiter;
    1. advokat dan/atau akuntan publik yang pernah terlibat dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dan pengurusan dan pemberesan harta debitur yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang;
    2. telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh komite bersama, yaitu perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan organisasi profesi (perkumpulan profesi kurator dan pengurus yang berbadan hukum);[3]
    3. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    4. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga;
    5. bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit; dan
    6. bersedia dihapus dari daftar kurator dan pengurus, jika terbukti melanggar kode etik kurator dan pengurus dan ketentuan perundang-undangan.
    Ā 
    Kedua, selain mengisi permohonan pendaftaran kurator, pemohon harus mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan berupa:[4]
      1. kartu tanda penduduk;
      2. nomor pokok wajib pajak;
      3. sertifikat tanda lulus ujian kurator dan pengurus yang dikeluarkan oleh komite bersama;
      4. surat rekomendasi dari organisasi profesi;
      5. surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
      6. surat pernyataan bersedia membuka rekening untuk setiap perkara kepailitan atas nama debitur pailit;
      7. surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit;
      8. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi dan komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
      9. surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
      10. surat pernyataan bersedia untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian harta pailit;
      11. surat pernyataan bersedia dihapus dari daftar kurator dan pengurus, jika terbukti melanggar kode etik kurator dan pengurus dan ketentuan perundang-undangan;
      12. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
      13. surat keterangan catatan kepolisian;
      14. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih dengan ukuran 4 cm x 6 cm;
      15. surat keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat atau surat keterangan terdaftar sebagai akuntan publik dari organisasi profesi akuntan publik;
      16. surat keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 tahun; dan
      17. ijazah sarjana hukum atau fotokopi ijazah sarjana ekonomi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
    Ā 
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda soal advokat yang telah mengantongi izin dan ingin menjadi kurator, selain melampirkan syarat-syarat di atas, bagi advokat, juga harus melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai advokat dari organisasi profesi advokat.[5]
    Ā 
    Ā 
    Kemudian seorang advokat juga harus melampirkan surat keterangan telah bekerja pada kantor advokat paling singkat 3 tahun.[6]
    Ā 
    Selain melampirkan syarat-syarat di atas, seorang sarjana hukum, juga harus melampirkan fotokopi ijazah sarjana hukum yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.[7]
    Ā 
    Ketiga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan verifikasi administrasi secara elektronik setiap permohonan tersebut dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.[8]
    Ā 
    Bila terdapat kekurangan kelengkapan dokumen, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum memberitahukan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dan harus dilengkapi pemohon dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan itu disampaikan.[9]
    Ā 
    Jika dalam jangka waktu tersebut pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan dinyatakan ditolak, dan biaya permohonan pendaftaran yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan.[10]
    Ā 
    Terhadap permohonan yang telah dinyatakan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagai kurator.[11]
    Ā 
    Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi tersebut dokumen persyaratan lengkap, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan surat bukti pendaftaran kurator yang disampaikan secara elektronik ke pemohon melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.[12]
    Ā 
    Surat bukti pendaftaran kurator dapat langsung dicetak pemohon menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80gram serta berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.[13]
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Ā 

    [1] Pasal 70 ayat (1) huruf b jo. ayat (2) UU KPKPU dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus (ā€œPermenkumham 37/2018ā€)
    [2] Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 Permenkumham 37/2018
    [3] Pasal 1 angka 4 dan angka 7 Permenkumham 37/2018
    [4] Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 37/2018
    [5] Pasal 4 ayat (2) huruf o Permenkumham 37/2018
    [6] Pasal 4 ayat (2) huruf p Permenkumham 37/2018
    [7] Pasal 4 ayat (2) huruf q Permenkumham 37/2018
    [8] Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 37/2018
    [9] Pasal 6 ayat (2) dan (3) Permenkumham 37/2018
    [10] Pasal 6 ayat (4) dan (5) Permenkumham 37/2018
    [11] Pasal 7 Permenkumham 37/2018
    [12] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkumham 37/2018
    [13] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permenkumham 37/2018

    Tags

    profesi hukum
    advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!