KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

sita jaminan dalam kepailitan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

sita jaminan dalam kepailitan

sita jaminan dalam kepailitan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
sita jaminan dalam kepailitan

PERTANYAAN

Pasal 7 UU Kepailitan mengatur tentang sita jaminan dalam kepailitan, tapi tata cara dan prosedurnya tidak ada peraturan pelaksanannya. Menurut pasal 284 UU Kepailitan dikatan bila tidak ada ketentuan yang mengaturnya, maka yang digunakan adalah ketentuan dalam hukum acara perdata. Tapi nantinya akan banyak ketentuan yang tidak sinkron dengan UU Kepailitan, contohnya soal jangka waktu, pengadilan yang berwenang, soal jaminan dari kreditur (ps 7 ayat 3 UUK), dll. Tolong dijelasin gimana sih prosedurnya??? terima kasih!!!

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Prosedur permintaan dan penetapan sita jaminan dalam kepailitan memang mengacu pada ketentuan pasal 7 Undang-Undang Kepailitan (Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1998 jo Staatsblad 1905 Nomor 217 jo Staatsblad 1906 Nomor 3481).

     

    Dalam prakteknya, pemohon pailit biasanya memang meminta kepada Pengadilan Niaga terhadap kekayaan Termohon pailit diletakkan sita jaminan. Namun dalam prakteknya pula, permintaan sita jaminan tersebut tidak pernah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Mengapa?

     

    Karena, pertama, acara pemeriksaan di Pengadilan Niaga berlangsung dengan acara sumir (sederhana) dan waktunya singkat (dalam 30 hari harus sudah ada putusan). Tanpa prosedur sita jaminan saja, proses persidangan dan pemeriksaan perkara kepailitan sudah sangat mepet timeline-nya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Kedua, hakekat dari pernyataan pailit sendiri adalah sitaan umum terhadap harta benda debitur yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tanpa meminta sita jaminan pun, apabila debitur dinyatakan pailit maka otomatis pernyataan tersebut merupakan sitaan umum dan tidak perlu lagi meminta sita jaminan ke pengadilan negeri.

     

    Jadi permohonan pailit yang disertai permintaan sita jaminan selama ini tidak pernah ada yang dikabulkan oleh Majelis Pengadilan Niaga karena mereka beranggapan seandainya nanti debitur dinyatakan pailit, maka otomatis seluruh harta benda debitur menjadi sitaan umum yang digunakan untuk melunasi utangnya kepada kreditur-krediturnya.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!