Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEUR yang dibuat oleh Si Pokrol yang pertama kali dipublikasikan pada 11 Agustus 2003, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 9 November 2021.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan force majeure.
Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat perikatan. Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat disalahkan karena keadaan ini timbul di luar kemauan dan kemampuan debitur. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Abdulkadir Muhammad pada bukunya Hukum Perdata Indonesia (hal. 243)
R. Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 55) menerangkan, keadaan memaksa atau force majeure adalah pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Force majeure adalah suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur.
Dasar hukum mengenai force majeure dapat dijumpai dalam ketentuan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata yang berbunyi:
Pasal 1244 KUH Perdata:
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Pasal 1245 KUH Perdata:
Tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Berdasarkan pasal di atas, dapat diketahui bahwa debitur yang wanprestasi membayar ganti rugi jika debitur tersebut tidak membuktikan bahwa wanprestasi terjadi karena force majeure dan debitur tidak mempunyai iktikad baik.[1]
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan (hal. 32) menjelaskan bahwa menurut undang-undang ada 3 elemen yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, antara lain:
- tidak memenuhi prestasi;
- ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur;
- faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Disarikan dari artikel Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian, para pihak dalam perjanjian biasanya membatasi lingkup kejadian/keadaan yang dapat dikategorikan sebagai force majeure dalam klausul force majeure, di antaranya yaitu:
- Bencana alam atau peristiwa yang terjadi di luar kuasa manusia, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebakaran, gunung meletus, gempa bumi, kekeringan, gelombang pasang, dan banjir;
- Perang, permusuhan (baik perang yang dideklarasikan atau tidak), invasi, mobilisasi, atau perang saudara;
- Kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir apa pun atau dari limbah nuklir apa pun dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak beracun radioaktif, atau sifat berbahaya lainnya dari rakitan nuklir yang dapat meledak, atau komponen nuklir dari rakitan tersebut;
- Kerusuhan, huru-hara, pemogokan, pelambatan, penutupan atau kekacauan;
- Tindakan atau ancaman terorisme; atau
- Keadaan tak terduga lainnya di luar kendali para pihak, yang tidak masuk akal bagi para pihak yang terkena dampak untuk mengambil tindakan pencegahan yang tidak dapat dihindari oleh pihak yang terkena dampak dengan menggunakan upaya terbaik.
Menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya (hal. 254-263) ada bermacam-macam pendapat mengenai force majeure, mengakibatkan adanya 2 garis besar teori mengenai force majeure, yaitu:
- Teori Force Majeure yang Objektif
Berdasarkan teori ini debitur baru bisa menyatakan adanya force majeure, jika setiap orang dalam kedudukan debitur tidak mungkin untuk berprestasi (sebagaimana mestinya). Di sini ketidakmungkinan berprestasi adalah absolut, yaitu siapapun tidak bisa.
- Teori Force Majeure yang Subjektif
Penetapan keadaan force majeure pada teori ini, lain daripada teori force majeure yang objektif yang hanya mau menerima kedaan memaksa kalau ada “ketikdakmungkinan secara logis”. Dalam teori ini memperhitungkan keadaan debitur.
Mariam Darus Badrulzaman pada buku yang sama menjelaskan juga mengenai teori force majeure yang subjektif ini. Menurutnya pada teori ini, force majeure itu ada apabila debitur masih mungkin melaksanakan prestasi, tetapi praktis dengan kesukaran atau pengorbanan yang besar sehingga tidak dapat menuntut pelaksanaan prestasinya. Contohnya seperti seorang penyanyi yang berjanji untuk mengadakan pertunjukan. Akan tetapi, sebelum pertunjukan diadakan, ia mendengar berita tentang kematian anaknya hingga sukar bagi debitur untuk melaksanakan perjanjian itu (hal. 36).
Menjawab pertanyaan Anda, mengenai bisakah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawan dengan alasan force majeure jika omzet perusahaan turun disebabkan oleh adanya tindakan terorisme berupa pengeboman?
Dalam menjawab pertanyaan Anda tersebut kami akan berpedoman pada ketentuan UU Ketenagakerjaan yang sudah diubah dengan Perppu Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya. Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa pada dasarnya baik pengusaha, pekerja, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[2]
Namun, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja.[3] Alasan PHK ini diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya pada Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Force majeure merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya PHK. Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). Perlu dicatat, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) PP 35/2021 force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup juga dapat menjadikan alasan PHK.
Apakah force majeure dapat menjadi alasan phk yang tidak dapat pesangon? Berdasarkan artikel Advokat Ini Beberkan 5 Alasan PHK Tanpa Pesangon, force majeure bukan merupakan salah satu alasan untuk PHK tanpa pesangon.
Adapun jumlah pesangon dari PHK yang disebabkan karena force majeure sesuai Pasal 45 PP 35/2021 yaitu sebagai berikut:
- Pekerja yang di-PHK dengan alasan perusahaan tutup karena force majeure berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) sebesar 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak (“UPH”) sesuai ketentuan.
- Pekerja yang di-PHK dengan alasan force majeure, namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan, UPMK sebesar 1 kali ketentuan, dan UPH sesuai ketentuan.
Akan tetapi menurut hemat kami, karena dalam kasus Anda omzet perusahaan menurun drastis akibat sebelumnya pernah terjadi aksi terorisme pengeboman, dan bukan usaha Anda yang secara langsung terdampak oleh terorisme pengeboman tersebut, maka alasan PHK yang lebih tepat digunakan adalah perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A UU Ketenagakerjaan.
Perlu diperhatikan, besaran hak-hak karyawan yang di-PHK disebabkan perusahaan mengalami kerugian tersebut berbeda-beda. Berikut rincian perhitungannya antara lain:
- Jika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.[4]
- Jika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.[5]
- Jika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun, maka pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.[6]
Baca juga: Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign
Dengan demikian, berkenaan dengan pertanyaan Anda, alih-alih melakukan PHK karena alasan force majeure akibat sebelumnya adanya aksi terorisme bom, alasan PHK yang dapat digunakan yaitu perusahaan melakukan efisiensi dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, di mana pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.
Sebagai contoh mengenai PHK karena force majeure, Anda bisa membacanya dalam Penting !!! Inilah Putusan-Putusan PHK Akibat Force Majeur, bahwa misalnya terjadi kebakaran yang menyebabkan perusahaan tutup, ini bisa menjadi alasan yang membenarkan terjadinya PHK. Atau karena bencana gempa, perusahaan hancur lebur dan tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya kembali, maka dilakukan PHK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Referensi:
- Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019;
- J. Satrio. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni, 1999;
- Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga. Cetakan Ke I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015;
- R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 2005.
[1] Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015, hal. 13
[3] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021
[6] Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021