Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Hubungan kausalitas dalam hukum pidana biasanya banyak dibahas dalam ajaran kausalitas (ajaran mengenai sebab dan akibat). Ajaran kausalitas ini adalah ajaran yang mempermasalahkan hingga seberapa jauh sesuatu tindakan itu dapat dipandang sebagai penyebab dari sesuatu keadaan atau hingga berapa jauh sesuatu keadaan itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari sesuatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindaka tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana.
Ajaran ini muncul kira-kira abad kesembilan belas, karena pada mulanya pembentuk undang-undang sendiri tidak memberikan pedomannya dan menyerahkan masalah penilaian apakah sesuatu tindakan atau sikap itu dapat dipandang sebagai suatu penyebab dari suatu akibat kepada ilmu pengetahuan dan kepada kebijaksanaan hakim.
Sebelumnya pembentuk undang-undang atau penulis masih membatasi pembicaraan mengenai hubungan antara penyebab dengan sesuatu akibat itu hanya pada satu masalah. Ambil contoh pada delik pembunuhan.
Pada waktu itu orang hanya menganuti satu paham mengenai penyebab dari suatu kematian, yaitu bahwa setiap perbuatan melukai tubuh orang lain itu haruslah dipandang sebagai penyebab dari kematian orang yang telah dilukai. Dan baru kemudian muncul suatu paham yang lain yang mengatakan bahwa yang dapat dianggap sebagai penyebab dari suatu kematian itu hanyalah perbuatan melukai tubuh orang lain, yaitu apabila luka yang ditimbulkannya itu menurut sifatnya memang dapat menyebabkan kematian orang.
Dalam ajaran baru ini akan dipermasalahkan tentang sampai dimana antara sesuatu tindakan dengan sesuatu akibat itu secara nyata terdapat suatu hubungan sebagai penyebab dengan suatu akibat hingga kepada tindakan tersebut dapat diberikan suatu klasifikasi sebagai suatu delik tertentu yang dapat dipersalahkan kepada pelakunya, oleh karena ia telah melakukan tindakan tersebut berdasarkan "sesuatu", baik itu merupakan suatu kesengajaan (opzet) ataupun merupakan suatu ketidaksengajaan (schuld atau culpa).
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!