Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

hubungan kausalitas?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

hubungan kausalitas?

hubungan kausalitas?
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
hubungan kausalitas?

PERTANYAAN

Bagaimanakah hubungan kausalitas hukum pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hubungan kausalitas dalam hukum pidana biasanya banyak dibahas dalam ajaran kausalitas (ajaran mengenai sebab dan akibat). Ajaran kausalitas ini adalah ajaran yang mempermasalahkan hingga seberapa jauh sesuatu tindakan itu dapat dipandang sebagai penyebab dari sesuatu keadaan atau hingga berapa jauh sesuatu keadaan itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari sesuatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindaka tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana.

     

    Ajaran ini muncul kira-kira abad kesembilan belas, karena pada mulanya  pembentuk undang-undang sendiri tidak memberikan pedomannya dan menyerahkan masalah penilaian apakah sesuatu tindakan atau sikap itu dapat dipandang sebagai suatu penyebab dari suatu akibat kepada ilmu pengetahuan dan kepada kebijaksanaan hakim.

     

    Sebelumnya pembentuk undang-undang atau penulis masih membatasi pembicaraan mengenai hubungan antara penyebab dengan sesuatu akibat itu hanya pada satu masalah. Ambil contoh pada delik pembunuhan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pada waktu itu orang hanya menganuti satu paham mengenai penyebab dari suatu kematian, yaitu bahwa setiap perbuatan melukai tubuh orang lain itu haruslah dipandang sebagai penyebab dari kematian orang yang telah dilukai. Dan baru kemudian muncul suatu paham yang lain yang mengatakan bahwa yang dapat dianggap sebagai penyebab dari suatu kematian itu hanyalah perbuatan melukai tubuh orang lain, yaitu apabila luka yang ditimbulkannya itu menurut sifatnya memang dapat menyebabkan kematian orang.

     

    Dalam ajaran baru ini akan dipermasalahkan tentang sampai dimana antara sesuatu tindakan dengan sesuatu akibat itu secara nyata terdapat suatu hubungan sebagai penyebab dengan suatu akibat hingga kepada tindakan tersebut dapat diberikan suatu klasifikasi sebagai suatu delik tertentu yang dapat dipersalahkan kepada pelakunya, oleh karena ia telah melakukan tindakan tersebut berdasarkan "sesuatu", baik itu merupakan suatu kesengajaan (opzet) ataupun merupakan suatu ketidaksengajaan (schuld atau culpa).

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!