Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Klaim atas kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Klaim atas kontrak

Klaim atas kontrak
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Klaim atas kontrak

PERTANYAAN

Apakah peraturan perundangan RI (ICW, KHUPerdata, Keppres 18/2000)memperbolehkan klaim atas kontrak yang dibiayai dengan APBN/D atau anggaran BUMN/D ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketika negara melakukan perjanjian dengan subjek hukum, baik badan hukum perdata ataupun perorangan, maka negara atau pihak yang mewakili negara yang dalam hal ini adalah pemerintah, sudah meletakkan dirinya tunduk pada ketentuan hukum perdata, sehingga posisi badan hukum perdata atau perorangan dan pemerintah menjadi subjek hukum yang sejajar.
     
    Oleh karena itu ketika saudara ingkar janji sebagaimana diatur dalam kontrak, maka saudara dapat diklaim oleh negara atau pihak yang mewakili negara atau pemerintah, demikian pula sebaliknya, saudara juga bisa mengklaim negara atau pemerintah apabila negara atau pemerintah ingkar janji terhadap isi kontrak.
     
    M Sholeh Amin, S.H. Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Pusat

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!