Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Difitnah Karena Memergoki Rekan Kerja yang Berselingkuh, Solusinya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Difitnah Karena Memergoki Rekan Kerja yang Berselingkuh, Solusinya?

Difitnah Karena Memergoki Rekan Kerja yang Berselingkuh, Solusinya?
Erickson Sagala, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Difitnah Karena Memergoki Rekan Kerja yang Berselingkuh, Solusinya?

PERTANYAAN

Pengasuh yth., Secara tidak sengaja saya (pria) memergoki seorang rekan kerja yang sudah bersuami selingkuh dengan mantan pacarnya. Dia juga iri dengan prestasi kerja saya sehingga berusaha menjatuhkan saya dalam karir dan berusaha memfitnah saya ke suaminya dan rekan lain bahwa saya sering melecehkan dia secara seksual, untuk menutupi perselingkuhan yang sebenarnya dia lakukan. Saya sudah mengumpulkan bukti-bukti (surat/fax/rekaman telepon) antara dia dan PIL-nya. Bagaimana tindakan saya, apakah saya harus melaporkan dia dulu ke polisi atas pasal 310 (mengingat untuk pasal 284 yang berhak melaporkan adalah suaminya) karena dia berencana melaporkan ke atasan dan mungkin ke polisi atas pasal 281 yang sebenarnya tidak sama sekali saya lakukan? Salahkah secara hukum saya merekam pembicaraan telepon di kantor antara dia dengan PIL-nya tersebut, mengingat itu saya perlukan untuk bukti? Terima kasih atas informasi/jawaban yang diberikan.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Saudara sampaikan, perlu kiranya diketahui bunyi Pasal 310 ayat (1) KUHP sebagai berikut:

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan, menuduh dia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lime ratus rupiah.”

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam keilmuan hukum, Pasal 310 ayat (1) KUHP merupakan salah satu dari delik aduan yang berarti bahwa Pasal tersebut diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terhadap delik aduan pun telah diatur bahwa penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.

     

    Agar dapat dituntut menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara demikian rupa, sehingga dalam kata-kata hinaan tersebut terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dihina tersebut telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui orang banyak. Peran pembuktian berperan penting untuk dapat menyatakan seseorang telah melanggar ketentuan ini atau tidak.

     

    Pihak yang berhak untuk melaporkan kepada kepolisian terhadap pelanggaran pasal 284 KUHP, berikut dapat kami sampaikan sesuai dengan Pasal 284 ayat (2) KUHP sebagai berikut:

     

    “Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang terhina dan dalam hal bagi suami istri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kalau dalam waktu tiga bulan sesudah pengaduan itu ia memasukkan permintaan untuk bercerai atau hal dibebaskan daripada kewajiban berdiam serumah oleh karena hal itu juga.”

     

    Tindakan Saudara yang merekam pembicaraan (penyadapan) telepon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan jelas-jelas telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku saat ini, hal tersebut bersesuaian dengan Pasal 40 UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) menyatakan bahwa :

     

    Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

     

    Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi menyatakan bahwa :

     

    “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :

    1.      Permintaan tertulis dari Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

    2.      Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

     

    Berdasarkan kedua ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa penyadapan pada dasarnya tidaklah diperbolehkan sepanjang bukan untuk proses peradilan pidana. Ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut di atas, diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yang menyatakan bahwa:

     

    “ Barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

     

    Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

    2.      Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!