Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Undang-undang Pers memang masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan, aparat penegak hkum kita belum mempunyai perspektif yang sama mengenai UU Pers tersebut, hampir sebagian besar perkara yang berhubungan dengan pers didakwa Jaksa dengan KUHP, demikian juga Hakim yang mau memeriksa dan memutus perkara pers yang didakwa dengan KUHP. Yang menjadi dasar dipakainya suatu undang-undang khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk lex specialist, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama.
Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.
Bila pemukulan terhadap wartawan masuk dalam kategori pasal 18 (1) UU 40/1999 tetapi masuk juga dalam pasal di KUHP maka akan mengacu pada pasal 63 KUHP yaitu :
ayat (1) jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
ayat (2) jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dala aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Dalam pasal 10 a KUHP dijelaskan pidana pokok adalah
1. pidana mati
2. pidana penjara
3. kurungan
4. denda
Demikianlah semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!