KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

pidana tentang pers

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

pidana tentang pers

pidana tentang pers
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
pidana tentang pers

PERTANYAAN

Kenapa setiap ada masalah terhadap kekerasan terhadap wartawan, yang dipakai dipengadilan hanya KUHP, contoh kasus pemukulan wartawan tempo oleh David A Miauw? Padahal Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) juga ada pidananya tapi tidak dipakai. Apa dasar menggunakan UU Pers dan apa dasar menggunakan  KUHP? bukankah semestinya semua yang berhubungan dengan pers seharusnya juga memakai UU Pers? Apakah wartawan yang terlibat sengketa saat menjalankan tugas dapat sama hukumnya jika wartawan sedang tidak dalam kapasitas menjalankan tugas? Terimakasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Undang-undang Pers memang masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan, aparat penegak hkum kita belum mempunyai perspektif yang sama mengenai UU Pers tersebut, hampir sebagian besar perkara yang berhubungan dengan pers didakwa Jaksa dengan KUHP, demikian juga Hakim yang mau memeriksa dan memutus perkara pers yang didakwa dengan KUHP. Yang menjadi dasar dipakainya suatu undang-undang khusus di luar KUHP adalah jika UU tersebut termasuk lex specialist, dalam arti aturan khusus itu mengatur hal yang sama.

     

    Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

     

    Bila pemukulan terhadap wartawan masuk dalam kategori pasal 18 (1) UU 40/1999 tetapi masuk juga dalam pasal di KUHP maka akan mengacu pada pasal 63 KUHP yaitu :

    ayat (1) jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

     

    ayat (2) jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dala aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.

     

    Dalam pasal 10 a KUHP dijelaskan pidana pokok adalah

    1.  pidana mati

    2.  pidana penjara

    3.  kurungan

    4.  denda

     

    Demikianlah semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!