KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

sita jaminan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

sita jaminan

sita jaminan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
sita jaminan

PERTANYAAN

Bersama ini saya minta informasi hukum kepada Bapak sebagai berikut: Dapatkah Pengadilan Negeri melakukan sita jaminan terhadap obyek sita yang sudah diagunkan ke Bank?. Kalupun bisa atau tidak bisa apa dasar hukumnya. Sebelumnya terimakasih atas informasi yang bapak berikan .

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuan sita jaminan terdapat pada pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44).

     

    Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa: Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.

     

    Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami terlebih dahulu tujuan dari dikeluarkannya perintah sita jaminan. Pada pasal tersebut jelas tertulis tujuannya adalah untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan….

     

    Siapakah pihak dan apa hak yang dimaksudkan diatas? Pihak yang dimaksudkan ketentuan pasal tersebut adalah Pihak yang memiliki piutang (kreditur) terhadap pihak yang dimintakan sita jaminan. Sedangkan hak yang dimaksudkan pada pasal tersebut adalah hak kreditur, baik sebagai kreditur biasa ataupun kreditur yang diistimewakan.

     

    Untuk memahami hak tersebut maka kita harus melihat ketentuan pasal 1131 BW yang menyatakan bahwa, setiap kreditur mempunyai hak jaminan atas piutangnya berupa segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari.

     

    Jaminan berdasar pasal 1131 BW tersebut bersifat umum, berlaku untuk seluruh kreditur. Sedangkan pasal 1132 BW, menyatakan diperbolehkannya hak jaminan yang bersifat istimwa dan didahulukan, misalnya dalam bentuk Hak Tanggungan, yang dahulu dikenal  dengan Hipotik.

     

    Dengan demikian jelaslah, bahwa setiap kreditur memiliki hak jaminan atas piutangnya, baik yang berupa jaminan umum ataupun dapat pula jaminan yang bersifat istimewa dan didahulukan.

     

    Kembali kepada tujuan dari sita jaminan yang sudah kita bahas diatas. Tujuannya adalah untuk ..menjaga hak… bukan menciptakan atau memberikan hak baru. Dengan demikian, oleh karena keseluruhan harta debitur, baik yang bergerak ataupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada adalah jaminan untuk keseluruhan kreditur, maka setiap kreditur berhak untuk mengajukan permohonan sita jaminan atas keseluruhan harta debitur baik yang telah dijaminan secara istimewa dan didahulukan ataupun tidak.

     

    Dengan demikian, seorang kreditur yang tidak memiliki jaminan istimewa dan didahulukan, tetap dapat mengajukan permohonan sita jaminan atas harta debitur, baik yang telah dijaminan secara istimewa dan didahulukan kepada pihak lain (bank) ataupun tidak. Tetapi penetapan sita jaminan tersebut tidak merubah kedudukan kreditur tersebut terhadap benda yang disita jaminankan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!