PerdataPerdata
Perbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima
Bacaan 3 Menit

PERTANYAAN
Apa persamaan dan perbedaan gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 3 Menit

Apa persamaan dan perbedaan gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 12 November 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 8 November 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada intinya, perbedaannya gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima ada pada alasan sehubungan dengan gugatan yang diajukan.
Terkait gugatan dikabulkan, perlu diketahui bahwa suatu gugatan dapat dikabulkan dengan syarat dalil gugatan tersebut dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR.
Singkatnya, kedua pasal tersebut menekankan bahwa sebuah pembuktian perlu disertainya alat bukti untuk meneguhkan atau membantah suatu hak orang lain.
Kemudian, terkait dikabulkannya suatu gugatan dapat berbentuk “dikabulkan sebagian” atau “dikabulkan seluruhnya”, hal ini ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.
Terkait gugatan ditolak, dalam Hukum Acara Perdata (hal. 904), M. Yahya Harahap, menerangkan bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya (bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan), maka gugatan akan ditolak.
Lalu, perihal gugatan tidak dapat diterima, M. Yahya Harahap menerangkan bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada suatu gugatan dan menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat diterima, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR:[1]
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem) tersebut, putusan yang akan dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi MA No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Perbedaan gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima ada pada alasan sehubungan dengan gugatan yang diajukan, apakah dalilnya dapat dibuktikan, tidak dapat dibuktikan, atau objek gugatan tidak jelas.
Kemudian, persamaan gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima adalah ketiganya diputuskan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan Anda seputar persamaan dan perbedaan gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1149/K/Sip/1975.
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
[1] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 903