KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur

Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur

PERTANYAAN

Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa menteri akan mengeluarkan keputusan atas waktu dan upah kerja lembur. Apakah kepmen tersebut sudah keluar saat ini? Jika belum, peraturan pemerintah yang mana yang boleh dipakai referensi untuk menetapkan hal di atas? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan pasal 78 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh (karyawan) melebihi ketentuan waktu kerja normal sesuai dengan pola waktu kerja yang ditentukan (dalam Pasal 77 ayat [2] UUK) wajib membayar upah kerja lembur sesuai peraturan perundang-undangan (yakni pasal 78 ayat [2] dan ayat [3] dan pasal 11 jo. pasal 10 dan pasal 8 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur). 

    Ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Berdasarkan pasal 78 ayat (4) UUK untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu diatur lebih lanjut secara khusus oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, hingga saat ini pengaturan mengenai ketentuan waktu kerja/waktu kerja lembur serta upah kerja lembur bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, baru ada 2 (dua) Peraturan, yakni

    1.      Kepmenakertrans. No. 234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Permenakertrans. No. 15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu; 

    Sedangkan untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya yang hingga saat ini belum diatur secara khusus, dapat diperjanjikan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tetap mengindahkan ketentuan umum, antara lain:

    -          Maksimum 7 jam per-hari untuk pola waktu kerja 6:1 atau maksimum 8 jam per-hari untuk pola waktu kerja 5:2 (Pasal 77 ayat (2) UUK;

    -          Apabila melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan sebagaimana tersebut, wajib diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur dengan hak memperoleh upah kerja lembur.;

    -          Pelaksanaan waktu kerja lembur, harus memenuhi syarat-syarat, antara lain : persetujuan (masing-masing) dari pekerja yang bersangkutan; waktu kerja lembur hanya maksimum 3 (tiga) jam per-hari (untuk lembur pada hari kerja; dan komulatif waktu kerja lembur per-minggu maksimum 14 jam, kecuali lembur dilakukan pada waktu hari istirahat mingguan/hari libur resmi (Pasal 78 ayat (1) UUK jo Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004. 

    Demikian yang dapat kami jelaskan. Semoga bermanfaat.

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!