Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pindah Agama dan Syarat Mendaftar di Catatan Sipil

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Pindah Agama dan Syarat Mendaftar di Catatan Sipil

Pindah Agama dan Syarat Mendaftar di Catatan Sipil
Astrid Soetanto Aulia, S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Pindah Agama dan Syarat Mendaftar di Catatan Sipil

PERTANYAAN

Saya bermaksud untuk mengikuti agama calon suami saya. yang ingin saya tanyakan: 1. syarat-syarat apa saja yang harus saya penuhi agar saya dapat pindah keyakinan dan sah secara hukum? 2. Syarat-syarat apa saja agar pernikahan kami nantinya dapat didaftarkan di kantor catatan sipil? 3. Apa akibatnya secara hukum apabila saya melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan orang tua? 4. Apakah orang tua dapat menuntut calon suami saya? Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, saya belum jelas apa yang dimaksud dengan mengikuti agama calon suami. Apakah Anda perempuan muslim yang memutuskan akan pindah ke agama nonmuslim, atau sebaliknya?

     

    1.      Untuk dapat pindah keyakinan dan dinyatakan sah secara hukum, tidak diperlukan syarat – syarat tertentu. Asalkan keputusan Anda tersebut telah benar–benar diyakini dengan hati nurani yang bulat (bukan semata – mata karena alasan perkawinan), Anda dapat saja melakukannya. Hal tersebut juga tidak ada sangkut–pautnya dengan masalah hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Perlukah Dicatatkan di Indonesia?

    Menikah dengan WNA di Luar Negeri, Perlukah Dicatatkan di Indonesia?
     

    2.      Syarat – syarat agar pernikahan dapat didaftarkan di kantor Catatan Sipil, sesuai dengan pasal 2 Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”), yang berbunyi sebagai berikut :

    (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

     

    Maka setiap perkawinan sebelum dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, haruslah dilangsungkan terlebih dahulu menurut agama/kepercayaan kedua mempelai. Dengan melampirkan bukti bahwa perkawinan telah dilaksanakan menurut hukum dan tatacara agama baru kemudian dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

     

    Bagi perkawinan yang dilaksanakan secara Islam, maka perkawinannya didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi perkawinan yang non Islam dapat mencatatkan pada Kantor Catatan Sipil dengan disertai dokumen kependudukan masing – masing mempelai, yaitu :

    -          Kartu Tanda Penduduk (KTP),

    -          Kartu Keluarga (KK)

    -          Akta Lahir

     

    3.      Akibat secara hukum bila melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan orang tua:

    Sebelum membahas pernikahan tanpa persetujan orang tua, ada baiknya mengetahui beberapa syarat – syarat perkawinan, yaitu antara lain :

    -          Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;

    -          Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orangtua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.

    Kedua hal tersebut terdapat dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 .
     

    Bila ternyata ada perbedaan pendapat dari orang tua/wali atau dalam hal ini tidak menyetujui pernikahan Anda, maka Anda dapat memohonkan izin dari pengadilan setempat dalam daerah hukum tempat tinggal Anda/calon suami setelah terlebih dahulu mendengar alasan–alasan keberatan orangtua/wali Anda. (lihat pasal 6 ayat [5] UU 1/1974). Ketentuan–ketentuan seperti tersebut di atas, berlaku sepanjang hukum masing–masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

     

    4.      Untuk menjawab pertanyaan nomor 4, ada hubungannya dengan jawaban nomor 3 di atas. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan asalkan usia Anda minimal sudah 16 tahun, serta calon suami sudah mencapai usia 19 tahun (lihat pasal 7 UU 1/1974), serta perkawinan Anda tidak bertentangan dengan nilai–nilai dan norma–norma masyarakat yang berlaku, maka pihak manapun tidak dapat menuntut Anda dan/atau calon suami Anda.

     

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!