Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Mau Dirikan Law Firm? Begini Perizinan Berusahanya

Mau Dirikan Law Firm? Begini Perizinan Berusahanya
Mau Dirikan Law Firm? Begini Perizinan Berusahanya

PERTANYAAN

Saya berminat mendirikan sebuah law firm. Apakah sebuah firma hukum perlu mengurus SIUP dan TDP?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul SIUP dan TDP bagi Kantor Hukum yang dibuat oleh Fanny Stephanie Parinussa S.H., LL.M. dan pertama kali dipublikasikan pada 9 Maret 2010, lalu pertama kali dimutakhirkan pada tanggal 25 September 2024.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tidak Perlu Mengurus SIUP dan TDP

    Sebelumnya perlu diketahui bahwa SIUP merupakan singkatan dari surat izin usaha perdagangan. Dasar hukum SIUP dapat ditemukan pada ketentuan Permendag 36/2007 dan perubahannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 1 angka 4 Permendag 46/2009, SIUP adalah surat izin usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Adapun yang dimaksud perdagangan di sini adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.[1] Kewajiban kepemilikan SIUP ini dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP.

    Selain SIUP, Anda juga menyebutkan TDP. TDP adalah singkatan dari tanda daftar perusahaan. Berkenaan dengan TDP, Anda dapat merujuk pada UU 3/1982. Pasal 1 huruf a UU 3/1982, menerangkan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU 3/1982 dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Bagi perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan, maka diberikan TDP, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU 3/1982.

    Namun, saat ini baik SIUP maupun TDP sudah tidak berlaku. Permendag 36/2007 dan perubahannya sebagai dasar hukum SIUP sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut oleh Permendag 26/2025. Sedangkan, Pasal 116 Perppu Cipta Kerjasudah mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU 3/1982 sehingga mengakibatkan TDP saat ini juga sudah tidak berlaku.

    Oleh karena itu, jika Anda akan mendirikan law firm, maka sudah tidak perlu mengurus SIUP dan TDP.

    Perizinan Berusaha bagi Law Firm

    Pasca berlakunya Perppu Cipta kerja, untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko (“PBBR”).[2] Saat ini, mengenai PBBR diatur secara khusus dalam PP 28/2025.

    Pasal 1 angka 1 PP 28/2025, menyatakan bahwa PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko kegiatan usaha.

    Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025, diterangkan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku wajib memiliki perizinan berusaha (“PB”), yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.[3]

    PB sendiri diperoleh setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP 28/2025.[4] Apabila PB perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, maka pelaku usaha wajib memiliki PB untuk menunjang kegiatan usaha (“UMKU”).[5]

    Baik persyaratan dasar, PB, maupun PB UMKU diproses secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) pada laman oss.go.id, yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.[6]

    Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) PP 28/2025, PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Adapun tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usahanya, sebagai berikut:[7]

    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah

    PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.[8]

    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah

    PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah renda berupa NIB dan sertifikat standar.[9] Sertifikat standar ini merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.[10]

    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi

    PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi berupa NIB dan sertifikat standar.[11] Dalam tingkat risiko ini, sertifikat standar merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), dan/atau badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”) sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[12]

    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi

    PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan izin.[13] Izin sendiri merupakan persetujuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator KEK, dan/atau badan usaha perusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui sistem OSS.[14]

    Selanjutnya, dalam pendirian kantor hukum atau law firm, Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan untuk kantor hukum antara lain sebagai berikut:[15]

    1. 69101– Aktivitas pengacara

    Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233.

    1. 69102– Aktivitas konsultan hukum

    Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerja sama dan dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyitaan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya.

    1. 69109– Aktivitas hukum lainnya

    Kelompok ini mencakup kegiatan hukum lainnya.

    Kode KBLI ini menjadi penting untuk diketahui mengingat tiap kode KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda dan tiap tingkat risiko memiliki peringkat skala usaha maupun perizinan yang berbeda juga. Berdasarkan laman OSS kode KBLI 69101, 69102, dan 69109 masuk ke dalam kategori kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga, perizinan yang dibutuhkan hanya NIB.

    Pelaporan Kantor Hukum

    Sebagai informasi tambahan, selain wajib memiliki NIB, dalam hal advokat membuka kantor atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, advokat wajib memberitahukan kepada pengadilan negeri, organisasi advokat, dan pemerintah daerah setempat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    5. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Referensi:

    1. KBLI 69101, yang diakses pada 24 Juli 2025, pukul 15.34 WIB;
    2. KBLI 69102, yang diakses pada 24 Juli 2025, pukul 15.34 WIB;
    3. KBLI 69109, yang diakses pada 24 Juli 2025, pukul 15.35 WIB;
    4. Online Single Submission (“OSS”), yang diakses pada 24 Juli 2025, pukul 13.42 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Pernerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”)

    [2] Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”)

    [3] Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RIsiko (“PP 28/2025”)

    [4] Pasal 4 ayat (2) PP 28/2025

    [5] Pasal 4 ayat (3) PP 28/2025

    [6] Pasal 4 ayat (4) dan (5) PP 28/2025

    [7] Pasal 128 PP 28/2025

    [8] Pasal 130 PP 28/2025

    [9] Pasal 131 ayat (1) PP 28/2025

    [10] Pasal 131 ayat (2) PP 28/2025

    [11] Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025

    [12] Pasal 132 ayat (2) PP 28/2025

    [13] Pasal 133 ayat (1) PP 28/2025

    [14] Pasal 133 ayat (2) PP 28/2025

    [15] Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia hal. 608-607

    TAGS