KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

pailitnya prudential dan keputusan pembatalan oleh MA

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

pailitnya prudential dan keputusan pembatalan oleh MA

pailitnya prudential dan keputusan pembatalan oleh MA
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
pailitnya prudential dan keputusan pembatalan oleh MA

PERTANYAAN

Atas dasar apa Mahkamah Agung melakukan pembatalan terhadap putusan pailit prudential asuransi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, sedangkan pertimbangan Pengadilan Niaga sudah memenuhi kriteria pemailitan debitur yang sudah sederhana, dilihat dari UU Kepailitan yang ada penjelasan yang ada sudah cukup jelas.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam putusan kasasi perkara PT Prudential Life Assurance (Prudential) vs Lee Boon Siong, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan niaga No.13/Pailit/PN Niaga. Jkt.Pst yang sebelumnya menyatakan Prudential pailit.

     

    Menurut majelis kasasi, adanya hutang Prudential kepada Lee Boon Siong tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Sebab,  meski Lee Bon Siang mendalilkan adanya hutang Prudential yang timbul dari perjanjian keagenan (pioneering agency agreement), namun Prudential menyangkal hal tersebut.

     

    Oleh majelis kasasi, adanya tidaknya hutang belum terbukti dan masih dalam taraf perselisihan dan tidak bisa dibuktikan secara sederhana. Berdasarkan Pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 8 ayat(4) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengadilan menyatakan debitor pailit apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa debitor tersebut memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang  yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

     

    Selanjutnya, penjelasan Pasal 8 ayat(4) UU No.37/2004 menyatakan yang dimaksud fakta atau keadaan sederhana adalah fakta adanya dua atau lebih kreditor dan fakta hutang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah hutang yang didalilkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

     

    Lihat juga wawancara hukumonline dengan ketua majelis kasasi perkara Prudential Marianna Sutadi. http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=10493&cl=Wawancara

     

    Demikianlah semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!