Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pertama, belum ada satu aturan khusus yang mengatur mengenai pembuktian transaksi elektronik. Apalagi jika terjadi sengketa. Namun jika kita melihat peraturan lainnya yang berkenaan dengan data elektronik, Undang-undang No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Dijelaskan dalam salah satu pasal didalamnya, dimungkinkan pencatatan dengan menggunakan media lainnya. Media lainnya disini, salah satunya adalah data elektronik dalam suatu transaksi elektronik. Dengan merujuk pada pasal tersebut kiranya suatu bukti elektronik dalam transaksi bisa digunakan sebagai alat bukti.
Kedua, masalah pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan. Sampai dengan hari ini belum ada kesamaan pandangan untuk mengakui data elektronik sebagai alat bukti. Masalahnya kembali kepada persoalan klasik, apakah data elektronik tersebut asli atau hasil duplikasi. Menyikapi masalah ini, perlu dilakukan audit atas sistim informasi. Jika suatu sistim informasi sudah diaudit atau disetifikasi oleh suatu badan standar maka data elektronik tersebut tidak bisa disangkal dan langsung bisa dijadikan alat bukti. Jika sistim informasi tersebut belum atau tidak pernah dilakukan audit maka perlu dilakukan audit segera. Mengenai otentik atau tidak, bisa diverifikasi antara yang mengirim dan yang menerima (untuk e-mail misalnya).
Contoh kasus klikBCA, misalnya nasabah melakukan pembelian suatu barang dengan menggunakan KlikBCA. Setiap transaksi, nasabah akan memperoleh konfirmasi melalui e-mail. Sepanjang tidak ada perubahan atas jumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah maka, data elektronik yang dikirim via e-mail tersebut bisa sebagai alat bukti. Untuk menvisualisasikan, tentu saja data elektronik tersebut harus di print. Dengan begitu, bukti elektronik tersebut bisa dikategorikan sebagai alat bukti
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!