Peraturan perundangan yang mengatur tentang perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda warga negara di Indonesia dan salah satu pihaknya berwarganegaraan Indonesia adalah Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) beserta dengan peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (PP 9/1975). Untuk perkawinan seperti ini UU Perkawinan menyebutnya sebagai perkawinan campuran.
Mengenai perkawinan yang saudara langsungkan di luar Indonesia antara seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing, ditetapkan dalam pasal 56 UU Perkawinan bahwa perkawinan itu adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang Perkawinan. Misalnya perkawinan campuran yang dilangsungkan di Perancis maka hukum perkawinan Perancislah yang berlaku untuk perkawinan tersebut artinya semua syarat-syarat dari Undang-undang di Perancis tersebut harus dipenuhi.
Terhadap perkawinan ini dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Selain itu yang harus anda perhatikan adalah Undang-undang No 62 tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan beserta perubahannya (UU Kewarganegaraan), dimana dalam UU Kewarganegaraan tidak memberikan perlindungan terhadap pasangan campur (mixed couples), adanya diskriminasi didalam pernikahan antara laki-laki Indonesia dengan wanita asing (foreign women), dan wanita Indonesia yang menikah dengan laki-laki asing (foreign men) karena prinsip dari pada UU Kewarganegaraan menganut azas ius sanguinis (blood line) dimana apabila seorang laki-laki asing menikah dengan wanita Indonesia, anak yang lahir dari wanita Indonesia ini secara automatically mengikuti kewarganegaraan yang dianut bapaknya. Suami yang berkewarganegaraan asing dengan anak tersebut kedudukannya sama dengan tourist atau visitor. Untuk menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan melalui pengadilan negeri.