Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk menjawab kedua masalah ini, haruslah dimengerti bahwa pada dasarnya suatu proses likuidasi belumlah mengakibatkan berakhirnya status suatu badan hukum. Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas ("UUPT"), pembubaran suatu PT harus diikuti dengan likuidasi, dan selanjutnya berdasarkan Pasal 119 (1) UUPT, perseroan tersebut masih boleh melakukan tindakan hukum sebatas untuk melakukan pemberesan/likuidasi.
Hal ini mengimplikasikan fakta, bahwa sampai likuidasi suatu perseroan terbatas diselesaikan, dan diumumkan di berita negara dan tambahan berita negara serta dua surat kabar (pasal 124 UUPT), maka hukum masih menganggap perseroan tersebut masih ada dan hidup, oleh karenanya dalam hal perseroan terbatas dalam likuidasi ingin bertindak sebagai kreditur dalam suatu kepailitan, maka sepanjang permohonan kepailitan yang diajukan perseroan terbatas dalam likuidasi adalah dalam rangka likuidasi, maka hal itu jelas dapat dilakukan.
Selain itu, dengan belum paripurnanya proses likuidasi juga berakibat perseroan terbatas dalam likuidasi dapat diajukan pailit sebagai debitur. Lihat antara lain putusan Mahkamah Agung dalam perkara permohonan kepailitan BPPN terhadap PT Muara Alas Prima (dlk)
Sementara itu, apabila berbicara tentang UUK baru ini sendiri telah menegaskan secara literal, bahwa definisi ‘setiap orang' yang termasuk dalam definisi kreditur, maupun debitur (pasal 1 ayat 2 dan 3 UUK) adalah termasuk juga orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.(Pasal 1 ayat (11) UUK).
Mudah-mudahan dapat memberikan kejelasan bagi anda.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!