Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kepailitan (2)

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kepailitan (2)

Kepailitan (2)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kepailitan (2)

PERTANYAAN

Proses pencocokan piutang dalam kepailitan bagaimana cara-caranya? Bagaimana kedudukan kreditor dalam kepailitan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H. dalam makalahnya “Pencocokan Piutang” yang dimuat dalam buku “Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, proses pencocokan piutang adalah

     

    Penentuan klasifikasi tentang tagihan-tagihan yang masuk terhadap Harta Pailit debitu, guna diperinci tentang berapa besarnya piutang-piutang yang dapat dibayarkan kepada masing-masing Kreditur, yang diklasifikasikan menjadi daftar piutang yang diakui maupun yang dibantah atau yang sementara diakui.

     

    Pencocokan piutang dilakukan dalam rapat kreditor, setelah putusan pailit dibacakan. Hal ini sesuai dengan pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:

    a)            batas akhir pengajuan tagihan;

    b)            batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

    c)            hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang.

     

    Dalam rapat kreditor tersebut, kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator, disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda (pasal 114 UU Kepailitan).

     

    Perhitungan piutang tersebut selanjutnya akan dicocokkan oleh kurator. Caranya adalah dengan mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit (pasal 116 ayat [1] huruf a UU Kepailitan).

     

    Dalam penjelasan pasal 2 UU Kepailitan, disebutkan bahwa dalam kepailitan kreditur dibedakan menjadi tiga, yaitu:

     
    1. Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). Jaminan ini mencakup Gadai, Fidusia, Hak Tanggungan dan Hipotik Kapal.
    2. Kreditor preferen (kreditor yang diistimewakan). Kreditor jenis ini merujuk pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer, yaitu kreditor yang memiliki piutang-piutang yang diistimewakan , antara lain mencakup:

    a.      biaya perkara

    b.      uang sewa dari benda tak bergerak

    c.      harga pembelian benda bergerak yang belum dibayar

    d.      upah para buruh

    1. Kreditor konkuren (kreditor biasa), artinya kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak memperoleh hak diistimewakan dari undang-undang.
     

    Dalam proses kepailitan, kreditor dilarang untuk menagih utangnya kepada debitor. Kreditor diwajibkan untuk melaporkan piutangnya tersebut kepada Kurator, untuk selanjutnya dilakukan proses pencocokan piutang dan pemberesan kepailitan (pasal 26 UU Kepailitan).

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!