Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Penyidik Menjerat Pelaku Perjudian Internet

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Cara Penyidik Menjerat Pelaku Perjudian Internet

Cara Penyidik Menjerat Pelaku Perjudian Internet
Josua Sitompul, S.H., IMMIndonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Cara Penyidik Menjerat Pelaku Perjudian Internet

PERTANYAAN

Saya sedang meneliti kasus perjudian maya, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara pembuktiannya? Apakah hanya melalui pemenuhan unsur-unsur dalam tindak pidana perjudian? Apakah bukti transfer dapat dijadikan sebagai alat bukti, mengingat tentunya tidak ada spesifikasi khusus yang menjelaskan adanya transaksi perjudian? Apakah e-mail dapat dijadikan alat bukti? Bagaimana dengan hasil tanya jawab/wawancara melalui media telepon yang telah direkam, apakah dapat dijadikan alat bukti? Sekian pertanyaan saya, saya mohon bantuannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Untuk menentukan telah terjadinya tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (“APH”) harus membuktikan bahwa tersangka atau terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan atau didakwakan. Pembuktian bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi juga harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur dalam undang-undang serta keyakinan hakim.
     
    Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
     
    Bagaimana cara penyidik menjerat pelaku? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan pertama kali dipublikasikan Jumat, 25 Mei 2012.
     
    Intisari :
     
     
    Untuk menentukan telah terjadinya tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (“APH”) harus membuktikan bahwa tersangka atau terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan atau didakwakan. Pembuktian bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi juga harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur dalam undang-undang serta keyakinan hakim.
     
    Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
     
    Bagaimana cara penyidik menjerat pelaku? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya pembuktian dalam ranah pidana merupakan usaha untuk mencari kebenaran materil tentang:
    1. telah terjadinya tindak pidana dan
    2. tersangka (yang kemudian menjadi terdakwa) adalah pelakunya. Kedua hal ini dibuktikan dengan alat-alat bukti serta dikuatkan dengan keyakinan hakim melalui satu proses peradilan pidana.
     
    Untuk menentukan telah terjadinya tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (“APH”) harus membuktikan bahwa tersangka terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan atau didakwakan. Pembuktian bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi juga harus berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur dalam undang-undang serta keyakinan hakim.
     
    Pengaturan perjudian dalam ruang siber diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
     
    Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai judi dapat Anda simak dalam artikel Apakah Forex Termasuk Judi?.
     
    Unsur-Unsur Pidana dan Alat Bukti
    Jika ada seseorang disangka atau didakwa telah melakukan perjudian dalam ruang siber, maka APH harus membuktikan bahwa orang tersebut telah memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu:
    1. adanya kesengajaan dan tidak adanya hak;
    2. adanya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik;
    3. terkandung muatan perjudian dengan menggunakan alat-alat bukti yang diatur dalam perundang-undangan.
     
    Alat Bukti dalam UU ITE
    Pasal 5 UU ITE memberikan dasar penerimaan alat bukti elektronik dalam hukum acara di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) UU ITE memberikan dasar hukum bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya ialah merupakan alat bukti hukum yang sah. Dari ketentuan ini, maka alat bukti dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
    1. Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
    2. Hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik
     
    Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) UU ITE menegaskan bahwa:
     
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
     
    UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “perluasan dari alat bukti yang sah”. Akan tetapi, Pasal 5 ayat (2) UU ITE memberikan petunjuk penting mengenai perluasan ini, yaitu bahwa perluasan tersebut harus “…sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.” Perluasan tersebut mengandung makna:
    1. mengatur sebagai alat bukti lain, yaitu menambah jumlah alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Yang dimaksud dengan alat bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik. Alat bukti elektronik sebagai alat bukti lain dalam hukum acara pidana dipertegas dalam Pasal 44 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik adalah alat bukti lain.
    2. memperluas cakupan atau ruang lingkup alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti dalam KUHAP yang diperluas ialah alat bukti surat. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik dikategorikan sebagai surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHAP.
     
    Hubungan Unsur Tindak Pidana dengan Alat Bukti
    Berikut disampaikan contoh hubungan antara pemenuhan unsur-unsur dan alat bukti.
     
    1. Sengaja, secara sederhana, artinya tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan pidana atau tahu dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang oleh undang-undang. Untuk mengetahui kesengajaan tersebut, APH dapat melihat berapa kali pelaku mengakses website perjudian, berapa kali ia mentransfer uang ke rekening yang disebutkan dalam website perjudian, dan sebagainya (aspek kuantitas).
    2. Untuk menentukan berapa kali pelaku mengakses website perjudian, APH dapat menyita laptop atau komputer yang ia gunakan. Setelah itu, Penyidik dapat melakukan prosedur imaging/kloning data dalam forensik digital terhadap sistem elektronik pelaku misalkan laptop atau komputer yang dimaksud untuk mencari informasi mengenai rekaman aktivitas (log) pelaku. Hasil imaging  tersebut dapat dijadikan alat bukti berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 44 UU ITE. Hasil imaging sistem elektronik pelaku, misalnya menunjukkan pelaku telah mengakses sebanyak 56 kali website perjudian.
    3. Langkah berikutnya, APH juga dapat menyita server pengelola judi. Penyidik dapat melakukan forensik digital untuk mencari informasi yang membuktikan bahwa pelaku telah mengakses situs tersebut. Hasil imaging terhadap server juga dapat dijadikan alat bukti berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 44 UU ITE sebagaimana telah kami sebutkan di atas. Dari hasil imaging kedua ini, misalkan, ditemukan bahwa pelaku telah berhasil mengakses situs judi sebanyak 56 kali; Dengan demikian hasil imaging terhadap sistem elektronik milik pelaku dan pengelola judi adalah sama. Kesamaan inilah yang dapat dijadikan petunjuk penyidik bahwa salah satu unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    4. Unsur kesengajaan juga dapat ditemukan dalam hal sebuah website perjudian mengharuskan pemain judi mengunduh dan meng-install aplikasi perjudian. Apabila penyidik menemukan bahwa seseorang telah mengunduh sebuah aplikasi perjudian dalam laptop atau komputer miliknya, maka penyidik dapat juga menyimpulkan atau mendapatkan petunjuk bahwa unsur kesengajaan telah terpenuhi.
    5. Jika untuk dapat bermain judi pelaku harus mentransfer sejumlah uang yang kemudian dikonversi menjadi koin, dan penyidik dapat menemukan bukti transfer dari pelaku kepada rekening yang digunakan untuk bermain judi. Kemudian penyidik dari hasil imaging server pengelola judi, juga dapat membuktikan adanya bukti transfer dari pelaku dan ada bukti hasil konversi nilai uang menjadi koin judi milik pelaku, maka petunjuk tersebut dapat dijadikan alat bukti, demikian pula hasil imaging-nya.
    6. Misalkan dalam penyidikan, penyidik juga menemukan adanya saksi-saksi yang melihat pelaku mengakses dan bermain judi di warung internet (warnet). Maka, keterangan saksi mereka dapat dijadikan alat bukti.
     
    Jika dari penyidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa misalkan:
    • pelaku telah mengakses website perjudian sebanyak 56 kali sebagaimana dibuktikan dari hasil imaging laptop dan server;
    • pelaku telah menunduh dan meng-install aplikasi permainan judi sebagaimana dibuktikan dari hasil imaging laptop pelaku;
    • pelaku telah mentransfer sejumlah uang berkali-kali sebagaimana dibuktikan dari bukti transfer dan pengelola telah memproses uang yang ditransfer pelaku dengan mengkonversinya dengan koin judi sebagaimana dibuktikan dengan hasil imaging server pengelola judi;
    • saksi-saksi melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian dan bermain judi;
     
    maka penyidik dapat menyimpulkan bahwa memang pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
     
    Aspek Pembuktian
    Informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.[1]
     
    Dengan demikian dari contoh kasus yang Anda tanyakan, dapat disimpulkan bahwa:
    1. Bukti transfer dapat dijadikan alat bukti yang sah karena bukti transfer merupakan hasil cetak dari informasi atau dokumen elektronik;
    2. E-mail dapat dijadikan alat bukti yang sah karena e-mail merupakan dokumen elektronik.
     
    Rekaman tanya jawab melalui telepon pada dasarnya dapat dijadikan alat bukti yang sah karena rekaman merupakan dokumen elektronik. Namun sepengetahuan kami, proses perekaman yang dilakukan untuk menemukan atau menambah bukti baru tidak dapat dilakukan semerta-merta karena berkaitan dengan aspek perlindungan privacy pelaku.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
     

    [1] Pasal 6 UU ITE

    Tags

    dunia maya
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!