KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penurunan Gaji

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Penurunan Gaji

Penurunan Gaji
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Penurunan Gaji

PERTANYAAN

Suami saya bekerja di sebuah perusahaan developer. Perusahaan ini tidak mendaftarkan karyawannya ke Depnaker dan banyak melakukan penyimpangan sehingga merugikan karyawan. Salah satu kebijakannya yang aneh adalah "menurunkan" seluruh gaji karyawan pada saat BBM naik dengan alasan penghematan biaya operasional. Sementara, karyawan tidak melakukan pelanggaran tertentu yang berakibat fatal. Bagaimana kasus ini jika dipandang dari sisi hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.   Sepengetahuan kami, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (istilah dan statement Saudari, ke Depnaker). Yang diatur dalam peraturan/undang-undang, adalah kewajiban setiap perusahaan melaporkan –eksistensi – perusahaan dan tenaga kerjanya kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmnigrasi melalui dinas-dinas/instansi ketenagakerjaan di setiap Kabupaten/Kota (lihat Pasal 4 jo Pasal Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 UU No. 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan).

     

    Selain itu, apabila hubungan kerja seseorang pekerja/buruh (karyawan) dilakukan melalui PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), maka PKWT dimaksud wajib dicatatkan kepada dinas/instansi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota (lihat Pasal 13 dan Pasal 14 Kepmenakertrans No.Kep-100/Men/VI/2004). Jadi, perusahaan bukan mendaftarkan, tetapi melaporkan tenaga kerjanya atau mencatatkan PKWT-nya ke dinas/instansi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat.

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Diskors, Apakah Tetap Digaji?

    Karyawan Diskors, Apakah Tetap Digaji?
     

    2.   Berkenaan dengan penyimpangan yang terjadi di perusahaan yang -mungkin- merugikan karyawan (termasuk di perusahaan properti atau developper tempat suami Saudari bekerja) seyogyanya suami Saudari melaporkan tindakan (penyimpangan) dimaksud kepada dinas/instansi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota setempat (cq. kepada Pegawai Pengawas Ketenagakernaan) untuk diambil tindakan (law enforce) sesuai ketentuan.

     

    Dengan begitu, secara bertahap (diharapkan) akan ada perbaikan hak-hak dan perlindungan bagi pekerja, setidaknya di perusahaan - di mana - suami Saudari bekerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    3.   Pada prinsipnya pembuatan perjanjian kerja (“PK”) dilakukan atas dasar kesepakatan di antara para pihak (lihat Pasal 52 ayat (1) huruf a dan c UU No. 13/2003 dan Pasal 1320 KUH Perdata). PK tersebut tidak dapat amandemen kecuali (juga) atas dasar kesepakatan (lihat Pasal 55 UU No. 13/2003). Salah satu isi dari PK adalah besarnya upah (gaji) dan cara pembayarannya, di samping juga memuat (antara lain) nama jabatan dan jenis pekerjaan, tempat pekerjaan dan syarat-syarat kerja/hak dan kewajiban (lihat Pasal 54 ayat (1) UU No. 13/2003).

     

    Sehubungan dengan itu, kebijakan perusahaan yang menurunkan gaji (upah) seluruh karyawannya, menurut hemat kami, hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan, khususnya kesepakatan dari –para– karyawan. Dengan demikian, apabila management perusahaan –secara sepihak- menurunkan gaji, maka tentunya management telah wanprestasi (melanggar PK).

     

    Apabila penurunan gaji dimaksud –telah terlanjur– ditetapkan sepihak, maka upaya yang dapat dilakukan karyawan, adalah meng-klaim SK Direksi mengenai penurunan gaji dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku (lihat Pasal 52 ayat [2] UU No. 13/2003 jo Pasal 3 ayat [1] jo Pasal 2 huruf b UU No. 2 /2004).

     

    4.   Sebagai tambahan wawasan, perlu dipahami juga, bahwa memang ada bagian-bagian (item) gaji/upah tertentu yang dapat dikurangi atau diturunkan nilainya secara berfluktuasi setiap bulan yang (seperti) didasarkan atas kehadiran atau tingkat produktivitas masing-masing karyawan, khususnya komponen upah yang masuk dalam kelompok tunjangan tidak tetap (“TTT”).

     

    Dengan kata lain, kalau bagian-bagian (item) upah yang dipotong adalah komponen TTT asalkan pemotongannya sesuai dengan syarat dan ketentuan (terms and condition) yang ditentukan atau yang telah diperjanjikan, maka pemotongan upah tersebut boleh-boleh saja dan sah dilakukan sepihak. Misalnya pemotongan uang makan dan uang transport yang dipersyaratkan atas dasar kehadiran, atau pemotongan/pengurangan uang insentif yang didasarkan kinerja dan produktivitas karyawan (lihat SE Menaker No. SE-07/Men/1990).

     

    Akan tetapi kalau yang dipotong adalah gaji pokok dan/atau tunjangan tetap (“TT”), sementara tidak ada perubahan terkait dengan syarat dan ketentuan atas gaji pokok dan TT tersebut, maka dengan demikian pengusaha melakukan tindakan sepihak (wanprestasi) atas perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

     

    Demikian penjelasan kami, mudah-mudahan Saudari puas dengan jawaban tersebut.

     
    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.   Undang-Undang No. 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;

    3.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    4.   Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    5.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;

    6.   Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!