Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Pidana Kematian Petinju Karena Bertanding

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Kematian Petinju Karena Bertanding

Pertanggungjawaban Pidana Kematian Petinju Karena Bertanding
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Pidana Kematian Petinju Karena Bertanding

PERTANYAAN

Jika ada kasus petinju yang mati karena bertanding, dapatkah dikenakan pidana? Kalau dapat apa dasar hukumnya? Thank, ank.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saat ini, pengaturan mengenai olahraga nasional, secara umum diatur dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UUSKN”). Olahraga pun dibagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut (Pasal 1 UUSKN):

    a.      Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.

    b.      Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.

    KLINIK TERKAIT

    Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

    Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

    c.      Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

    d.      Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    e.      Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.

    f.       Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.

     

    Dalam hal ini, kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah terkait dengan petinju yang melakukan olahraga secara profesional sebagaimana diterangkan definisinya di atas dan diatur juga dalam PP No. 18 Tahun 1984 tentang Olah Raga Profesional dan dalam PP No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

     

    Tewasnya petinju di atas ring memang sangat mungkin terjadi dan sudah pernah terjadi. Bahkan tidak hanya untuk olahraga tinju yang jelas termasuk olah raga yang menggunakan kekerasan. Olahraga lain yang menggunakan kendaraan berkecepatan tinggi juga kerap kali memakan korban (misal: pertandingan balap motor).

     

    Dalam hal petinju meninggal di atas ring ketika bertanding, ada ketentuan pidana yang dapat mengancam pihak lawan, wasit, maupun manajer petinju jika dapat dibuktikan ada kesalahan atau kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan seorang petinju tewas yakni Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal ini berbunyi:

     

    “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

     

    R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal bahwa mati orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Apabila matinya orang tersebut dimaksud oleh terdakwa, maka ia dikenakan pasal tentang pembunuhan (Pasal 338 atau 340 KUHP).

     

    Dalam Bab VI KUHP sebenarnya juga diatur ketentuan pidana mengenai perkelahian tanding, akan tetapi, perkelahian tanding yang diatur dalam bab ini bukanlah dalam rangka olah raga yang dilakukan secara profesional.

     

    Kemudian, jika dikembalikan pada tujuan olah raga profesional yakni untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga, maka sebisa mungkin dihindari dalam pelaksanaan olahraga hingga tercabutnya nyawa seseorang. Untuk itu, Pemerintah membentuk suatu Badan yang menjalankan fungsi pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga Nomor : Per-0342.J/Menpora/IX/2009 tentang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) (”Permenpora 0342/2009”).

     

    Lebih jelas lagi disebutkan dalam Pasal 4 Permenpora 0342/2009, dalam melaksanakan tugasnya BOPI ini mempunyai fungsi:

    1.      Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    2.      Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.

    3.      Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, kerjasama, bisnis dan evaluasi.

    4.      Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi.

    5.      Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.

     

    Lebih jauh dalam BOPI ada Sub Bidang Keselamatan yang mempunyai tugas:

    a.      Melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan yang berkaitan dengan standarisasi teknis, norma, pedoman, kriteria dan prosedur tentang keselamatan pelaku olahraga  profesional;

    b.      Melakukan pengawasan medis terhadap pelaku olahraga profesional;

    c.      Merekomendasikan ijin medis kelayakan pertandingan/perlombaan olahraga profesional;

    d.      Melakukan tugas-tugas lain tentang keselamatan olahragawan profesional yang diberikan oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

     

    Sehingga, dalam hal seorang petinju tidak layak tanding dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, petinju tersebut tidak seharusnya mengikuti pertandingan karena dapat berakibat fatal yaitu tewas di atas ring. Jika seorang petinju bertanding dan telah sesuai dengan prosedur yang ada, telah memenuhi persyaratan kelayakan pertandingan, namun kematian tidak juga terhindarkan, maka tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, karena ini merupakan bagian dari risiko pertandingan atau olahraga profesional yang menggunakan kekerasan.

     

    Kecuali ada unsur kesalahan atau kelalaian yang dapat dibuktikan sehingga mengakibatkan matinya seorang petinju, maka terhadap orang yang bersalah atau lalai tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 359 KUHP.

     

    Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

    2.      Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

    3.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1984 tentang Olah Raga Profesional;

    4.      Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;

    5.      Peraturan Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga Nomor : Per-0342.J/Menpora/Ix/2009 Tentang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!