Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab Menikahi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab Menikahi

Hukumnya Jika Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab Menikahi
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab Menikahi

PERTANYAAN

A (wanita) pacaran dengan B (laki-laki) selama 8 bulan. Suatu hari mereka melakukan hubungan suami istri. Sebenarnya A tidak mau, namun karena B berjanji akan bertanggung jawab, akhirnya perbuatan itu terjadi. Setelah sekitar 4 bulan dari kejadian itu ternyata B menyatakan hubungan mereka putus, sebab B sudah bosan. A ingin melaporkan perbuatan B ke polisi, kira-kira pasal apa yang akan kena pada B? Apakah pasal kesopanan atau penipuan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, jika kedua orang tersebut sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki–laki, kecuali salah satunya sudah terikat perkawinan.

    Namun, apabila hubungan seksual dilakukan oleh salah satu atau keduanya masih anak–anak, pelaku dapat dijerat pidana. Bagaimana bunyi ketentuannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 18 Januari 2019.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Jerat Pidana Perzinaan dalam KUHP

    Sebelumnya perlu Anda ketahui, perbuatan hubungan seksual yang dapat dijerat oleh hukum pidana berdasarkan ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026,[1] yaitu sebagai berikut:

    Pasal 284 KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 284

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,

     

    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

     

    1. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
    2. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73, dan 75.
    3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
    4. Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

    Pasal 411

    1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]

     

    1. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
    1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
    2. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

     

    1. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
    2. Pengaduan dapat ditarik selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

     

    Pasal 285

    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pasal 473 ayat (1) dan (2)

    1.  
    2. Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    3. Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
      1. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
      2. persetubuhan dengan anak;
      3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
      4. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

     

    Sayangnya Anda kurang memberikan keterangan kepada kami soal berapa usia laki-laki dan perempuan tersebut, namun, menjawab pertanyaan Anda terkait hukum laki-laki yang tidak bertanggung jawab, jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak ada alasan bagi wanita untuk dapat melakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.

    Hal ini lantaran larangan melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dituntut atas dasar pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan dalam UU 1/2023 disebutkan penuntutan tindak pidana perzinaan dapat dilakukan atas dasar pengaduan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

    Sementara terkait hukum berjanji menikahi tapi tidak ditepati, janji tersebut tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Menggugat Janji-janji Kekasih, Bisakah?

     

    Jika Anak Melakukan Hubungan Seks

    Akan tetapi, apabila hubungan seksual dilakukan oleh salah satu atau keduanya masih anak–anak, pelakunya dapat dijerat Pasal 411 UU 1/2023 apabila ada pengaduan orang tua dari anak tersebut.

    Selain itu, dapat juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sepanjang memenuhi rumusan pasalnya. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika dilanggar dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[4]

    Selain itu, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[5]

    Adapun yang dimaksud dengan anak dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[6]

    Baca juga: Pencabulan Anak oleh Orang Tuanya, Ini Ancaman Pidananya

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan PN Wonosobo No. 120/Pid.Sus/2015/PN Wsb. Terdakwa dan korban yang masih di bawah umur (15 tahun) berpacaran. Terdakwa membujuk saksi korban dengan menyatakan bahwa terdakwa akan menikahi jika korban hamil. Namun faktanya terdakwa malah susah ditemui dan terus menghindar ketika korban diketahui hamil (hal. 24).

    Akhirnya, pada amar putusan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” dengan mengacu pada Pasal 76D UU 35/2014. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (hal. 27).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 120/Pid.Sus/2015/PN Wsb.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [3] Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [4] Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) jo. Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  (“Perppu 1/2016”)

    [5] Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016

    [6] Pasal 1 angka 1 UU 35/2014

    Tags

    anak
    cabul

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!