Bila rumah saya rusak karena pondasi rumah sebelah yang dibangun amblas karena konstruksinya yang tidak benar, apakah saya bisa menuntut secara hukum kepada tetangga tersebut dengan menggunakan jalur pidana atau perdata?
Dalam hal ini, jika pondasi rumah tetangga Anda amblas dan mengakibatkan rumah Anda mengalami kerusakan, dapat dikatakan Anda mengalami kerugian. Untuk kerugian yang Anda derita itu, Anda dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap tetangga Anda atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
Mengenai perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Mariam Darus Badrulzamandalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer adalah sebagai berikut:
a.Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.Adakerugian;
d.Adahubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.Adakesalahan.
Mengutip dari artikel jawaban Klinik Hukum sebelumnya Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan yang dimaksud di sini dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian).
Jadi, dalam hal pengajuan gugatan ganti rugi secara perdata, mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum dengan memenuhi unsur-unsur yang kami uraikan di atas. Akan tetapi, kami lebih menyarankan agar Anda lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu denga tetangga Anda. Apabila upaya musyawarah tidak mencapai kata mufakat dan Anda semakin dirugikan (baik secara moril, idiil maupun materiil), Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum seperti kami jelaskan sebelumnya.