KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Istri Mengaku Selingkuh

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Istri Mengaku Selingkuh

Istri Mengaku Selingkuh
Dinna SabrianiSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Istri Mengaku Selingkuh

PERTANYAAN

Istri saya membuat pengakuan perselingkuhan dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali (dalam hal ini saya tidak mengetahui sendiri). Setelah itu hubungan kami menjadi tidak baik/sering cekcok karena istri saya suka bergaul dengan banyak teman laki-laki. Setiap bertengkar istri saya selalu akan menggugat cerai dan sampai dengan surat ini saya buat, istri saya sudah tidak mau berhubungan intim dengan saya kurang lebih empat bulan lamanya. Apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perbuatan zina yang dilakukan salah satu pihak adalah salah satu alasan bagi pihak lainnya untuk mengajukan permohonan talak (untuk suami) atau gugatan cerai (untuk istri). Hal demikian diatur dalam pasal 39 ayat (2) jo. penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah salah satu pihak berbuat zina.

     

    Perbuatan istri Anda sebagaimana dia akui kepada Anda yaitu melakukan hubungan intim dengan orang lain termasuk perbuatan zina sesuai pasal 284 KUHPidana. Pengakuan istri Anda dapat menjadi alat bukti di persidangan sesuai pasal 164 HIR. Menurut hukum, pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkan sendiri maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu (Pasal 174 HIR). Sesuai pasal 176 HIR yang menyebutkan “tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya dan hakim tidak bebas akan menerima sebagian dan menolak sebagian“, maka dengan adanya pengakuan zina dari istri maka kelak hakim tidak perlu menyelidiki kebenaran pengakuan itu. Sedangkan menurut hukum Islam, pengakuan  zina dapat menggantikan alat bukti empat orang saksi lelaki yang beragama Islam.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada sisi lain, perlu Anda ketahui bahwa perceraian dengan alasan salah satu pihak melakukan zina tidak dapat dimohonkan rujuk. Demikian sesuai ketentuan pasal 163 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam.

     

    Mudah-mudahan uraian di atas dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah apa yang akan Anda ambil selanjutnya. Langkah apapun yang akan Anda ambil semoga itulah yang terbaik bagi Anda dan keluarga.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!