Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Waris dari Ibu Kandung

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Waris dari Ibu Kandung

Hukum Waris dari Ibu Kandung
Aisyah Rj SiregarSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Waris dari Ibu Kandung

PERTANYAAN

Redaksi Hukumonline Yth, Saya mohon pencerahan perihal warisan. Ayah saya memiliki dua orang istri. Istri pertama memiliki enam orang anak. dan Istri kedua memiliki dua orang anak. Ketika ayah saya meninggal dunia 21 tahun lalu, beliau tidak meninggalkan catatan perihal pembagian harta warisan. Namun, hal ini tidak menjadi masalah karena telah diputuskan berdasarkan musyawarah keluarga. Hasilnya, masing-masing ahli waris telah mendapatkan hak-hak warisnya. Namun, belum lama ini ketika ibu saya meninggal dunia, ada semacam gugatan dari anak-anak dari istri yang lain yang tidak sekandung dengan saya. Sepengetahuan saya hak-hak waris dari ayah telah putus. Apakah harta peninggalan ibu kandung saya bisa disengketakan oleh anak-anak tirinya? Demikian pertanyaan saya. Mohon jawabannya. Salam Nana M

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Karena Saudara tidak menjelaskan agama dari pewaris, maka kami akan mencoba menjawab pertanyaan Saudara berdasarkan ketentuan-kentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan juga menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, Saudara juga tidak menjelaskan apakah almarhum ibu merupakan istri pertama atau kedua dari almarhum ayah Saudara. Meski begitu, dari uraian Saudara, kami mengasumsikan bahwa ibu Saudara adalah istri pertama.

     

    Apabila pewaris beragama Islam, maka ketentuan mengenai hukum waris mengacu pada ketentuan KHI. Saudara menjelaskan bahwa ayah Saudara memiliki dua orang istri (poligami). Karena itu, kami perlu uraikan sedikit hukum poligami dikaitkan dengan hukum waris menurut Islam. Pada dasarnya UUP menganut asas monogami terbuka. Hal ini berarti, seorang suami pada asasnya hanya boleh memiliki seorang istri. Akan tetapi tidak ditutup kemungkinan seorang suami memiliki lebih dari seorang istri [pasal 3 ayat (2) UUP jo. pasal 55 KHI]. Oleh karena itu, kedudukan istri kedua diakui statusnya menurut ketentuan UUP dan KHI apabila dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 UUP.

     

    Pihak-pihak yang menjadi berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat; (1) pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, (2) beragama Islam dan, (3) tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

     

    Kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu: (a) golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan (b) golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek [Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda [Pasal 174 ayat (2) KHI].

     

    Hukum Islam telah menetapkan bagian tertentu bagi masing-masing ahli waris. Pembagiannya antara lain sebagai berikut:

    1. Anak perempuan memperoleh � bagian, bila dua orang atau lebih memperoleh 2/3 bagian, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan (lihat pasal 176 KHI)
    2. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian (lihat pasal 178 KHI).
    3. Apabila pewaris memiliki istri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya (lihat pasal 190 KHI)

     

    Untuk lebih spesifik lagi mengenai prosentase pembagian harta warisan dalam hukum Islam, Saudara dapat menyimak jawaban kami sebelumnya (di sini.).

     

    Pembagian warisan yang dilakukan berdasarkan musyawarah keluarga

     

    Berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, maka pada dasarnya pada saat ayah Saudara meninggal dunia maka yang berhak untuk mewaris adalah sebagaimana yang telah disebutkan di pasal 174 ayat (1) KHI. Saudara sebelumnya menjelaskan bahwa pembagian harta warisan telah disepakati lewat musyawarah keluarga. Tapi, Saudara tidak menjelaskan apakah pembagian tersebut telah sesuai dengan prosentase pembagian yang sesuai hukum Islam (KHI) atau tidak.

     

    Selain itu, perlu dilihat apakah pernikahan ayah Saudara dengan istri keduanya dilakukan sesuai UUP dan tidak secara sirri (di bawah tangan). Jika perkawinan kedua ayah Saudara dilakukan sesuai UUP, maka hak-hak dari istri kedua serta anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut diakui oleh (hukum) Negara. Tapi, apabila perkawinan kedua ayah Saudara dilakukan secara di bawah tangan, maka hak-hak dari istri kedua serta anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut tidak diakui oleh Negara. Secara hukum, anak-anak dari perkawinan di bawah tangan dianggap sebagai anak luar kawin dan karenanya hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya [pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 KHI].

     

    Apakah harta peninggalan almarhum ibu Saudara bisa disengketakan oleh anak-anak istri yang lain?

     

    Jawaban kami adalah tidak. Karena, anak-anak dari istri lain statusnya merupakan anak tiri. Hukum Islam tidak memberikan hak untuk mewaris kepada anak tiri karena pada prinsipnya hubungan waris terjadi karena adanya hubungan pertalian darah. Adapun yang berhak untuk mewaris adalah sebagaimana yang telah disebutkan di pasal 174 ayat (1) KHI seperti kami uraikan di atas.

     

    Menurut KUHPerdata

     

    Jika pewaris atau almarhum ayah Anda bukan beragama Islam, maka hukum warisnya menggunakan KUHPerdata. Masalah Saudara apabila ditinjau dari ketentuan-ketentuan KUHPerdata adalah sebagai berikut:

    1.   Status istri kedua dan anak-anaknya tidak diakui. Karena KUHPerdata menganut asas monogami dalam perkawinan (pasal 27 KUHPer), maka kedudukan atau status dari istri kedua tidak diakui menurut ketentuan KUHPerdata. Dengan demikian istri kedua serta anak-anaknya tidak berhak menjadi ahli waris dari ayah Saudara.

    2.   Perjanjian atau kesepakatan pemberian bagian tertentu dari harta warisan kepada istri kedua dan anak-anaknya diakui. Seluruh ahli waris dapat memperjanjikan bahwa mereka akan membagi atau menghibahkan sebagian harta waris yang mereka terima kepada istri kedua serta anak-anaknya. Hal ini dimungkinkan karena menurut KUHPerdata, suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang oleh para pihak yang membuatnya (pasal 1320). Namun, jika ada ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian tersebut, maka dia dapat memohonkan pembatalan perjanjian itu.

    3.   Anak tiri tidak punya hak waris. Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak untuk mewaris adalah keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Oleh karena ibu kandung Saudara tidak mempunyai hubungan darah dengan istri kedua dan juga status istri kedua tersebut tidak diakui menurut KUHPerdata, maka anak-anak dari istri kedua tersebut (anak-anak tiri) tidak dapat menuntut harta milik ibu kandung Saudara yang telah meninggal.

     

    Demikian sejauh yang kami pahami.Semoga Bermanfaat

     

    Peraturan Perundang-undangan Terkait :

    1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
    2. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!