Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kita perlu memperhatikan ketentuan pasal 1458 dan pasal 1464 KUHPerdata. Menurut pasal 1458 KUHPerdata, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang-barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Kemudian, pasal 1464 KUHPerdata mengatur bahwa jika pembelian dilakukan dengan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Bahwa berdasarkan keterangan yang Saudara berikan, jual beli antara Saudara dan kontraktor adalah sudah terjadi dan pembelian tersebut tidak dapat dibatalkan karena Saudara telah menerima uang panjar, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 1464 KUHPerdata pembelian dengan dengan uang panjar tidak dapat dibatalkan oleh para pihak, sehingga barang-barang yang telah Saudara serahkan kepada kontraktor tidak dapat ditarik kembali.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!