Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pembayaran tagihan kartu kredit atau transaksi lainnya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM) sudah menjadi kelaziman dewasa ini. Sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi pembayaran atau transfer uang melalui ATM, sedikitnya ada tiga hal yang perlu kita perhatikan yaitu;
- Pastikan ATM dapat atau akan mencetak bukti transaksi yang akan dilakukan,
- Pastikan informasi mengenai jumlah uang, nomor dan pemilik rekening tujuan sudah benar, dan
- Pastikan informasi yang dicetak oleh mesin ATM di akhir transaksi sesuai dengan transaksi yang sebelumnya dilakukan.
Untuk permasalahan yang Saudara hadapi, maka bank wajib untuk menyelesaikan pengaduan Saudara sebagai nasabah. Demikian sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 jo. pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah:
Pasal 2 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005:
Bank wajib menyelesaikan setiap Pengaduan yang diajukan Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah.
Pasal 6 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005:
Bank wajib menerima setiap Pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan Transaksi Keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.
Adapun, kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi.
Saudara dapat menyampaikan struk atau hasil cetak transaksi ATM tersebut kepada pihak bank sebagai bukti bahwa Saudara telah melakukan pembayaran sejumlah uang pada hari dan jam tertentu kepada pihak bank.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga penjelasan kami bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!