Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuktian transaksi elektronik

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pembuktian transaksi elektronik

Pembuktian transaksi elektronik
Aisyah Rj SiregarSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembuktian transaksi elektronik

PERTANYAAN

Saya pengguna kartu kredit di Bank X. Saya melakukan pembayaran kartu kredit melalui ATM dan transaksi saya sukses dengan bukti receipt paper. Nah, di hari selanjutnya ada konfirmasi dari bank bahwa saya belum melakukan pembayaran kartu kredit tersebut berdasarkan data transaksi nasabah. Dalam hal ini saya dirugikan. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah untuk membuktikan hal tersebut? Apakah dengan receipt paper tersebut saya dapat mengguankannya sebagtai alat bukti? Apakah perlindungan hukum yang diberikan UU Perbankan dalam hal penggunaan jasa layanan perbankan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pembayaran tagihan kartu kredit atau transaksi lainnya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri atau automated teller machine (ATM) sudah menjadi kelaziman dewasa ini. Sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi pembayaran atau transfer uang melalui ATM, sedikitnya ada tiga hal yang perlu kita perhatikan yaitu;

    1. Pastikan ATM dapat atau akan mencetak bukti transaksi yang akan dilakukan,
    2. Pastikan informasi mengenai jumlah uang, nomor dan pemilik rekening tujuan sudah benar, dan
    3. Pastikan informasi yang dicetak oleh mesin ATM di akhir transaksi sesuai dengan transaksi yang sebelumnya dilakukan.

    Selanjutnya, kami akan memulai penjelasan dari sisi perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen bank. Perlu diketahui bahwa hak-hak Saudara selaku nasabah bank dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen maupun peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Setiap konsumen dilindungi hak-haknya dan perlindungan tersebut harus berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, serta kepastian hukum (pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

     

    Untuk permasalahan yang Saudara hadapi, maka bank wajib untuk menyelesaikan pengaduan Saudara sebagai nasabah. Demikian sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 jo. pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah:

     

    Pasal 2 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005:

    Bank wajib menyelesaikan setiap Pengaduan yang diajukan Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah.

     

    Pasal 6 ayat (1) PBI No. 7/7/PBI/2005:

    Bank wajib menerima setiap Pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan Transaksi Keuangan yang dilakukan oleh Nasabah.

     

    Adapun, kertas atau struk bukti transaksi yang dicetak oleh mesin ATM merupakan alat bukti hukum yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 5 ayat (1) UU ITE selengkapnya berbunyi, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam struk bukti transaksi yang dicetak mesin ATM terdapat informasi elektronik tentang jumlah uang, rekening tujuan transaksi serta waktu transaksi.

     

    Saudara dapat menyampaikan struk atau hasil cetak transaksi ATM tersebut kepada pihak bank sebagai bukti bahwa Saudara telah melakukan pembayaran sejumlah uang pada hari dan jam tertentu kepada pihak bank.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga penjelasan kami bermanfaat.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

     

    1. UU No.  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    3. PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!