Intisari Jawaban
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Pada suatu hari teman saya mengajak saya main, dia juga mengajak 2 orang teman perempuan yang masih di bawah umur. Setahu saya, salah satu temannya itu seorang wanita penghibur. Setelah jalan-jalan kami berempat istirahat di hotel. Temanku dan pasangannya masuk ke kamarnya. Sedangkan saya dan salah seorang perempuan itu. Saya sempat memeluk dia dan dia menolak. Saya sadar bahwa dia perempuan baik-baik jadi saya tidak berani lebih jauh. Saya tiduran di kasur sedangkan dia nonton tv sembari menunggu teman kami keluar kamar. Kemudian kami berempat pulang, tetapi di tengah jalan mereka menolak untuk pulang dengan alasan kemalaman mereka meminta kami untuk check in hotel lagi yang kemudian kami sanggupi. Tapi malamnya saya satu kamar dengan teman saya, sedangkan mereka di kamar lain. Paginya kami antar mereka pulang tapi mereka menolak kami antar ke rumah. Mereka minta diantar ke rumah temannya. Setelah sampai ke rumah temannya kami pamitan dan pulang. Yang mengagetkan ternyata mereka tidak pulang ke rumah selama 3 hari, dan kami dituntut dengan tuduhan membawa lari anak orang dan pencabulan. Padahal saya tidak melakukan apa-apa dan tidak tahu-menahu kalau mereka tidak pulang karena kami antar mereka pulang pada hari pertama walaupun ke rumah temannya. Sekarang mereka sudah pulang ke rumah masing-masing, tetapi keluarga tetap tidak mau mencabut tuntutannya. Saya sangat bingung padahal waktu itu saya hanya diajak main oleh teman saya dan mereka, tidak melakukan tindakan asusila (hanya memeluk saja). Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih atas bantuannya.
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua