KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

apa hukum waris yang berlaku?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

apa hukum waris yang berlaku?

apa hukum waris yang berlaku?
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
apa hukum waris yang berlaku?

PERTANYAAN

Kami sekeluarga telah bersepakat akan menjual aset yang telah ditinggalkan oleh almarhum ayah. Almarhum meninggalkan seorang istri, satu orang anak laki-laki, dan satu orang anak perempuan. Kedua orangtua menikah secara Islam (Ayah, Ibu dan anak laki-laki beragama Islam), sedangkan anak perempuan berpindah agama mengikuti agama suaminya. Hukum waris apakah yang berlaku, dan bagaimana garis besar peruntukannya? Bagaimanakah seharusnya pembagian yang wajar (sehingga tidak menimbulkan hal-hal negatif)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hukum waris mengikuti agama dari pewaris. Oleh karena itu, yang menjadi ahli waris dalam hal ini adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu: (a) golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan (b) golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek [Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda [Pasal 174 ayat (2) KHI].

     

    Dari uraian di atas dan penjelasan Anda sebelumnya, kami hanya mengetahui bahwa almarhum ayah Anda meninggalkan satu orang istri, satu orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan. Kemudian, karena anak perempuan tidak beragama Islam, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris. Di sisi lain, Anda tidak menginformasikan kepada kami apakah ayah dan ibu pewaris masih hidup. Karena, seperti kami jelaskan pada bagian sebelumnya, jika kedua orangtua pewaris masih hidup, maka keduanya juga merupakan ahli waris.

     

    Namun demikian, para ahli waris yang Anda sebutkan termasuk dalam golongan zawil furud atau ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Prosentase pembagian tersebut adalah �, �, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Berikut bagian masing-masing ahli waris yang masuk dalam golongan zawil furud dalam kasus Anda:

     

    1.      Istri mendapatkan 1/8 bagian, karena pewaris memiliki anak atau cucu. Istri juga memperoleh harta bersama atau harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung [Pasal 96 ayat (1) KHI].

    2.      Anak laki-laki mendapatkan sisa dari harta waris yaitu 7/8 bagian.

     

    Simak juga jawaban kami sebelumnya mengenai pertanyaan terkait di sini.

     

    Demikian yang dapat kami jelaskan.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!