Pembagian Hak dalam Suatu Bisnis
PERTANYAAN
Salam kenal. Bagaimana hak saya jika saya menanam modal di satu bisnis seperti ini: A adalah pemilik CV yang dijual ke B, B masih berhutang kepada A (pembelian CV yang belum lunas). Saya yang menanam modal ke B untuk bisnis tersebut (yang diketahui oleh si A). Selama bisnis berjalan saya hanya mendapat keuntungan satu bulan (1x) saja, selanjutnya tidak lagi sampai sekarang. Karena masalah hutang piutang si B ke si A akhirnya bisnis itu diambil alih oleh A, dan saya tidak diizinkan untuk ambil bagian oleh A dengan alasan dialah yang berhak dan urusan saya sama si B. Pertanyaan: 1. Bagaimana hak saya dalam bisnis itu sebenarnya? (Catatan, A mendapatkan keuntungan dari bisnis yang modalnya menggunakan uang saya). 2. Apakah saya memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan modal saya kembali? 3. Jika A menjual lagi bisnisnya ke pihak lain, bagaimana aturannya? Terima kasih.