Saya melihat saat ini banyak praktik monopoli terhadap profesi notaris. Misalnya, untuk transaksi KPR di bank, biasanya bank yang menentukan notaris mana yang dipakai. Selain itu, jika ada seorang notaris yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat-pejabat terkait, maka ia dapat menyelesaikan pekerjaan yang sulit sekalipun dengan cepat, tetapi tentu dengan biaya yang mahal.
Oleh sebab itu, timbul pertanyaan: Apakah UU 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berlaku bagi notaris?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Ketentuan Persaingan Usaha Berlaku bagi Notaris?, yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Maret 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 04 Juli 2019.
Cakupan Pelaku Usaha dalam Hukum Persaingan Usaha
Dalam menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa Pasal 3UU 5/1999 sebagai dasar hukum utama dari persaingan usaha di Indonesia mengatur tujuan penyelenggaraan persaingan usaha, yaitu untuk:
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, UU 5/1999 mengatur perilaku pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Adapun cakupan pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 5 UU 5/1999 adalah sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Dari definisi pelaku usaha di atas, ada beberapa poin yang bisa kami simpulkan bahwa UU 5/1999 berlaku bagi:
orang perorangan maupun badan usaha;
baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum;
badan hukum atau bukan badan hukum tersebut didirikan dan berkedudukan di Indonesia atau melakukan kegiatan di Indonesia;
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian; dan
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Notaris Sebagai Pejabat Umum
Notaris di sisi lain bekerja sesuai dengan kerangka hukum UU Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU 2/2014. Pasal 1 angka 1 UU 2/2014 mendefinisikan notaris sebagai berikut:
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Notaris sebagai pejabat umum hanya dapat melakukan apa yang sudah menjadi kewenangan notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris dan perubahannya. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum[1] dan hanya dapat menjalankan tugas sesuai dengan wilayah jabatannya[2] sehingga dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.[3]
Dari segi honorarium, notaris juga turut diatur mengenai besaran yang bisa diterima, yaitu didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.[4]
Lalu, dalam menjalankan tugasnya, notaris dibina dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris, yaitu suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.[5]
Notaris yang melanggar ketentuan UU Jabatan Notaris dan perubahannya dalam menjalankan jabatannya, dapat dikenakan sanksi berupa:[6]
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain pengenaan sanksi tersebut, pihak yang menderita kerugian dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.[7]
Sehingga dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa notaris dengan statusnya sebagai pejabat umum dalam menjalankan tugasnya yang dibatasi oleh beberapa hal, antara lain:
Menurut hemat kami, penerapan UU 5/1999 terhadap profesi notaris merupakan sebuah grey area (ruang abu-abu) dalam hukum positif Indonesia yang memicu benturan doktrinal antara hukum persaingan usaha dan hukum yang mengatur jabatan notaris.
Di satu sisi, perspektif hukum persaingan usaha bersandar pada Pasal 1 angka 5 UU 5/1999 yang merumuskan definisi pelaku usaha secara luas (open-ended), yakni memayungi setiap orang perseorangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Mengingat notaris menerima honorarium atas jasa hukumnya, bersaing secara tidak langsung dalam menarik klien, dan menerbitkan produk hukum bernilai ekonomis, profesi notaris secara fungsional kerap dipandang bersinggungan dengan aktivitas ekonomi.
Lalu, tidak dapat dipungkiri, terdapat preferensi bank dalam menentukan notaris rekanannya. Hubungan dekat notaris dengan pejabat juga bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang mana pun. Sepanjang notaris menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku, notaris tersebut tidak dapat dipersalahkan.
Di sisi lain, doktrin hukum jabatan menegaskan bahwa notaris bukanlah pelaku usaha komersial, melainkan pejabat umum yang mengemban sebagian fungsi negara di ranah hukum perdata. Seluruh ruang gerak notaris diikat secara ketat oleh UU Jabatan Notaris, UU 2/2014, serta Kode Etik Notaris, dibatasi oleh wilayah jabatan, dan juga tunduk pada batas atas tarif honorarium.Karakteristik yang rigid tersebut bertentangan dengan semangat UU 5/1999 yang mengasumsikan adanya kebebasan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha dan bersaing dalam mekanisme pasar bebas.
Secara doktrinal, diskrepansi ini membuat notaris tidak diposisikan sebagai subjek langsung UU 5/1999, sehingga profesi ini bukan merupakan sasaran tipikal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU"). Sepanjang penelusuran kami, realitas ini terkonfirmasi dari belum adanya putusan KPPU hingga saat ini yang menempatkan notaris sebagai terlapor utama maupun terlapor turut serta. Kendati demikian, potensi penegakan hukum oleh KPPU di masa depan tetap terbuka apabila tindakan kolektif profesi notaris dinilai mendistorsi pasar. Oleh karena itu, perkembangan dinamika hukum ini menjadi hal krusial yang perlu terus diobservasi bersama.