KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Visum et Repertum

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Visum et Repertum

Visum et Repertum
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Visum et Repertum

PERTANYAAN

1. Bagaimanakah fungsi visum et repertum pada tahap penyidikan T.P. pemerkosaan? 2. Bagaimana apabila tidak ditemukan tanda kekerasan seksual dan kekerasan lainnya pada tubuh korban? 3. Bagaimana apabila hasil VER tidak sepenuhnya menunjukan tanda kekerasan pada diri korban?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan. 

    Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): 

    “Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.” 

    2.      Apabila memang tidak ditemukan tanda kekerasan seksual pada tubuh korban, berarti visum tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa benar terjadi tindak pidana kekerasan. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Menurut pasal 184 KUHAP, ada 5 macam alat bukti yang bisa dipakai, yaitu:

    1)     keterangan saksi

    2)     keterangan ahli

    3)     surat

    4)     petunjuk

    5)     keterangan terdakwa.

     
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!