Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Sakit

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Izin Sakit

Izin Sakit
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Sakit

PERTANYAAN

Mohon penjelasan perihal izin sakit, apakah termasuk kriteria izin sakit pada kasus sebagai berikut: (1) Pemeriksaan kesehatan/berobat ke dokter spesialis di Jakarta atas rujukan dokter di daerah (perusahaan kami di Pulau Kalimantan) (2) Kontrol secara periodik (1-3 bulan sekali) dalam proses pengobatan/pemulihan di rumah sakit/klinik di Jakarta. Pada perusahaan kami permintaan izin sakit dalam rangka pengobatan tersebut selalu ditolak, dengan alasan pegawai tidak sedang sakit, dalam artian masih bisa bekerja seperti biasa, sehingga disarankan untuk mengambil cuti tahunan saja. Saya sudah membaca UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, namun belum menemukan penjelasan tentang kriteria sakit/izin sakit tersebut. Mohon pencerahan dan Bapak/Ibu sekalian, Salam, Bagas di Balikpapan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Yang dimaksud dengan “sakit” menurut penjelasan pasal 93 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sakit menurut keterangan dokter. Jadi, dasar untuk menentukan dapat/tidaknya seorang karyawan menggunakan izin sakit adalah ada/tidaknya keterangan dokter yang menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan sedang sakit.

     

    Dalam hal ada rujukan untuk berobat kepada dokter di luar daerah, dalam hal ini di Jakarta, kami menanyakan pendapat dari salah seorang hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, Sri Razziaty Ischaya (11/10). Mengenai hal itu Razziaty berpendapat perlu diperhatikan alasan-alasan dikeluarkannya rujukan tersebut, misalnya;

    -         apakah dokter di daerah tersebut tidak mampu untuk menangani penyakit si karyawan sehingga yang bersangkutan harus dirujuk ke Jakarta? dan

    -         apakah jenis perawatan yang harus dijalani si karyawan dan untuk berapa lama? Apabila rawat inap, harus ada keterangan berapa lama rawat inapnya. Apabila rawat jalan, maka harus ada keterangan hari apa saja rawat jalan tersebut dilaksanakan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal tersebut, menurut Razziaty, diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan rujukan dokter oleh karyawan.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!