KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalisasi Dokumen

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalisasi Dokumen

PERTANYAAN

1. Apa yang dimaksud dengan legalisasi dokumen? 2. Saya baca di sebuah website KBRI disebutkan bahwa untuk dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di luar negeri harus mendapat terlebih dahulu legalisasi dari Bagian Konsuler Kemlu, dan Bagian Perdata Depkumham dan kemudian baru dapat diterima/dilegalisasi oleh KBRI. Mengapa demikian? Bukankah KBRI merupakan wakil dari kementerian yang berada di Indonesia? 3. Adakah konsekuensi hukum dari yang melegalisasi dokumen/surat apabila di kemudian hari dokumen/surat tersebut disalahgunakan? Terima Kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1. Menurut situs depkumham.go.id, legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
     
    1. Dalam situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsulermemang harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham). Dasar hukum legalisasi dokumen oleh Kemenhukham adalah Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.
     

    Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

     

    Boks: Legalisasi Dokumen

    I. Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi di Ditjen AHU Kemenhukham:

    1.       Surat permohonan  legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.

    2.       Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari  pemohon.

    3.       Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.

    -          Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.

    -          Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa.

    4.       Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi.

    5.       Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

     
    Catatan:

    Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

     
    II. Proses Pelayanan Legalisasi Dokumen di Direktorat Konsuler Kemlu:

    -       Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.

    -       Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.

    -       Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.

    -       Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.

    -       Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

    -       Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan

    Sumber: depkumham.go.id dan deplu.go.id

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Setelah memperoleh legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenhukham dan Direktur Konsuler Kemlu, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke Kedutaan Besar negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan legalisasi. Sampai di sini, proses mengurus dokumen di Indonesia selesai, pemohon tinggal berangkat ke negara di mana yang bersangkutan akan melakukan transaksi dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di negara tersebut. Bila ketentuan di negara itu mengharuskannya untuk mendapatkan legalisasi dari instansi di negara setempat, maka hal itu akan mudah karena sudah ada legalisasi Kedutaan Besar negara tersebut di Jakarta. Demikian menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perijinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi, Direktorat Konsuler Kemlu, sebagaimana kami kutip dari situs aksesdeplu.com.

     
    1. Prinsip dasar dalam pemberian legalisasi oleh Perwakilan RI dan instansi pemerintah lainnya adalah tidak ada implikasi hukum yang akan merugikan Pemerintah RI, tidak bertentangan dengan UU dan peraturan RI dan tidak di luar wewenang dan ketentuan yang berlaku. Jadi, Kemlu dan Perwakilan RI yang melegalisasi tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen itu. Demikian menurut Rahmadi Utomo Sukotjo, Kasubdit Perijinan Penerbangan dan Perkapalan serta Legalisasi, Direktorat Konsuler Kemlu, sebagaimana kami kutip dari situs aksesdeplu.com.
     

    Adapun dokumen-dokumen yang dapat dilegalisasi Perwakilan RI antara lain;

    1. Akte Kelahiran
    2. Akte Kematian

    3. Pernyataan/ Akte Notaris

    4. Perijinan Nikah dan Akta Nikah

    5. Ijazah
    6. Surat Kapal
    7. Surat Ijin Mengemudi
    8. Surat Keterangan Dokter
    9. Surat Kuasa
    10. Surat Kelakuan Baik
    11. Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)

    12. Dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi

     
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Staatblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan

    2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!