I. Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi di Ditjen AHU Kemenhukham: 1.      Surat permohonan legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon. 2.      Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon. 3.      Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi. -         Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya. -         Dalam hal dokumen yang akan dilegalisasi adalah dokumen perusahaan, maka dilampirkan Surat Kuasa dari Direksi dan foto copy KTP dari pemberi dan penerima kuasa. 4.      Materai sebesar Rp. 6.000,- untuk setiap dokumen yang akan dilegalisasi. 5.      Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Catatan: Dokumen dapat dilegalisir apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.  II. Proses Pelayanan Legalisasi Dokumen di Direktorat Konsuler Kemlu: -      Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri. -      Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju. -      Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi. -      Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju. -      Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. -      Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan |