KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?

Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?

PERTANYAAN

Dengan hormat, terima kasih atas jawaban atas pertanyaan saya terdahulu. Perlu saya sampaikan bahwa yang ada dua akta notaris yaitu Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Akta Surat Kuasa. Di dalam Akta Pengikatan Jual Beli tercantum: “Pihak Pertama memberi Kuasa kepada Pihak Kedua dan seterusnya, untuk mengurus pemindahan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan hak.”

Sedangkan, Surat Kuasa berjudul Surat Kuasa saja yang di dalamnya tercantum: “Khusus untuk dan nama, karena itu mewakili pemberi kuasa di mana saja dan terhadap siapapun juga, dalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan, pengawasan maupun pemilikan, satu dan lain Khusus guna menjual dan memindahkan serta menyerahkan hak-hak atas tanah kami, kepada siapa saja yang bersedia membeli dan menerima pemindahan serta penyerahannya, termasuk kepada penerima kuasa sendiri, satu dan lain untuk harga serta menurut syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang dianggap baik atau disetujui oleh penerima kuasa. Untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, serta menghubungi instansi-instansi yang berkepentingan, memberikan keterangan-keterangan dan laporan, membuat atau suruh membuat akta dan lain-lain surat dan menandatangani Akte Jual beli di hadapan Pejabat yang berwenang, menentukan harga penjualan, menerima harga penjualan tersebut dan untuk itu memberikan kwitansinya, menyerahkan apa yang dijual/dipindahkan itu kepada pembelinya dan menerima tanda penerimaannya, memilih domicilie dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang diharuskan atau dianggap perlu dan berguna oleh penerima kuasa ini, satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya tanpa pengecualian berupa apapun juga, yang walaupun kata demi kata tidak tercantum dalam akta ini, dengan kesanggupan akan mengesahkan dan menyetujui segala tindakan dari penerima kuasa dengan ikatan menurut Undang-Undang. Kuasa ini diberikan tanpa hak untuk memindahkannya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.” Jadi tidak ada unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.

Yang saya tanyakan: 1. Apakah Surat Kuasa tersebut di atas Kuasa Umum atau Kuasa Khusus? 2. Peraturan atau perundangan mana yang dimaksud Ibu Surat Kuasa Umum tidak boleh dipakai dalan Jual Beli Tanah? Atas perhatian/bantuannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.

     

    Mengenai unsur tidak dapat dipindahkan ke pihak lain, itu merupakan salah satu hak yang dapat dimasukkan dalam pemberian kuasa, yaitu hak substitusi, sebagaimana diatur dalam pasal 1803 KUHPer. Hak substitusi tersebut memberikan hak bagi penerima kuasa untuk mensubstitusikan kewenangannya sebagai penerima kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai penggantinya. Jadi, kata-kata “Kuasa ini diberikan tanpa hak untuk memindahkannya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya” bukan menunjukkan bahwa surat kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali, namun menunjukkan bahwa penerima kuasa tidak boleh menunjuk orang lain untuk menggantikannya melaksanakan kuasa tersebut.

     

    2.      Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.

     

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

     

    Bagi pembaca yang ingin menyimak jawaban kami sebelumnya untuk penanya yang sama, silahkan klik di sini.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!