Ketenagakerjaan
10 Alasan PHK yang Batal Demi Hukum
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
PHK yang batal demi hukum diatur pada undang-undang apa? Apa saja alasan PHK yang batal demi hukum?


Bacaan 6 Menit

PHK yang batal demi hukum diatur pada undang-undang apa? Apa saja alasan PHK yang batal demi hukum?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul PHK yang Batal Demi Hukum yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Agustus 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dapat Anda temukan pada ketentuan yang terletak dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja serta PP 35/2021. Sebelum lebih jauh membahas PHK yang batal demi hukum, perlu diketahui terlebih dahulu terkait dengan PHK itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[1]
Namun, dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[2] Pemberitahuan PHK ini dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.[3] Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.[4]
Berkaitan dengan pemberitahuan PHK ini, pekerja/buruh dapat menyatakan menolak atau tidak menolak. Keduanya memiliki konsekuensi dan cara penyelesaian yang berbeda.
Baca juga: Tata Cara PHK dan Penyelesaian Perselisihannya
Selanjutnya, pekerja yang menyatakan menolak menimbulkan perselisihan PHK karena terdapat salah satu pihak yang tidak menyetujui adanya keputusan PHK tersebut. Dalam hal ini, apabila perselisihan PHK tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah atau perundingan bipartit, selanjutnya masalah ini harus diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Untuk lebih memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat Anda simak artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selanjutnya, sebagaimana sudah disebutkan di atas, bahwa dalam melakukan PHK pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Alasan PHK yang diperbolehkan sendiri terdapat dalam ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat juga alasan PHK yang dilarang oleh UU Ketenagakerjaan dan mengakibatkan PHK tersebut batal demi hukum. Lantas, apa saja PHK yang batal demi hukum?
Dasar hukum PHK yang batal demi hukum dapat merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Baca juga: Bolehkah PHK karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja?
Adapun pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan:[5]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dengan alasan di atas berakibat pada PHK yang batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Baca juga: Mengenal Frasa Demi Hukum dan Batal Demi Hukum
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 81 angka 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[4] Pasal 37 ayat (4) PP 35/2021
[5] Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan