Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

10 Alasan PHK yang Batal Demi Hukum

10 Alasan PHK yang Batal Demi Hukum
10 Alasan PHK yang Batal Demi Hukum

PERTANYAAN

PHK yang batal demi hukum diatur pada undang-undang apa? Apa saja alasan PHK yang batal demi hukum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul PHK yang Batal Demi Hukum yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Agustus 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja

    Ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dapat Anda temukan pada ketentuan yang terletak dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja serta PP 35/2021. Sebelum lebih jauh membahas PHK yang batal demi hukum, perlu diketahui terlebih dahulu terkait dengan PHK itu sendiri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

    Pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[1]

    Namun, dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[2] Pemberitahuan PHK ini dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.[3] Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.[4]

    Berkaitan dengan pemberitahuan PHK ini, pekerja/buruh dapat menyatakan menolak atau tidak menolak. Keduanya memiliki konsekuensi dan cara penyelesaian yang berbeda.

    Baca juga: Tata Cara PHK dan Penyelesaian Perselisihannya

    Selanjutnya, pekerja yang menyatakan menolak menimbulkan perselisihan PHK karena terdapat salah satu pihak yang tidak menyetujui adanya keputusan PHK tersebut. Dalam hal ini, apabila perselisihan PHK tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah atau perundingan bipartit, selanjutnya masalah ini harus diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    Untuk lebih memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat Anda simak artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Selanjutnya, sebagaimana sudah disebutkan di atas, bahwa dalam melakukan PHK pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Alasan PHK yang diperbolehkan sendiri terdapat dalam ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A UU Ketenagakerjaan.

    Selain itu, terdapat juga alasan PHK yang dilarang oleh UU Ketenagakerjaan dan mengakibatkan PHK tersebut batal demi hukum. Lantas, apa saja PHK yang batal demi hukum?

    PHK yang Batal Demi Hukum

    Dasar hukum PHK yang batal demi hukum dapat merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

    Baca juga: Bolehkah PHK karena Cacat Akibat Kecelakaan Kerja?

    Adapun pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan:[5]

    1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus;
    2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    4. menikah;
    5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
    6. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
    7. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    8. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
    9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
    10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dengan alasan di atas berakibat pada PHK yang batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada atau terjadi dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

    Baca juga: Mengenal Frasa Demi Hukum dan Batal Demi Hukum

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


    [1] Pasal 81 angka 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 37 ayat (4) PP 35/2021

    [5] Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000