KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengajukan Replik pada Sidang Cerai

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mengajukan Replik pada Sidang Cerai

Mengajukan Replik pada Sidang Cerai
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengajukan Replik pada Sidang Cerai

PERTANYAAN

Yth Pengasuh Hukum online, Saya pria berdomisili di Jakarta, sedang menghadapi gugatan cerai. Beberapa hari lalu telah menghadiri sidang mediasi perdana. Namun, karena kami berdua bersikeras bercerai maka perkara dilanjutkan. Adapun pihak istri menggunakan jasa pengacara. Dalam isi gugatan terdapat beberapa poin yang menyinggung harga diri saya dan menjadi ganjalan, oleh karenanya saya berminat mengajukan hak jawab secara tertulis dan sedianya sidang akan digelar tanggal 9 Agustus nanti. Secara halus tim kuasa hukum penggugat minta saya tidak usah hadir lagi dan memberi kuasa kepada pengadilan untuk memutus perkara dan menerima apapun hasil putusan pengadilan namun saya tidak setuju. Yang ingin ditanyakan 1. Saya hendak menyusun replik dan mohon sarannya 2. Karena tidak didampingi kuasa hukum, apa sebaiknya saya hadir terus guna memantau jalannya persidangan Terima kasih, Nicko.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Sebelumnya kami harus menerangkan tahap jawab-menjawab dalam pengadilan perdata. Jawaban tergugat diajukan pada tahap jawab menjawab, yaitu setelah proses mediasi selesai. Jawaban diajukan sesudah gugatan dibacakan (pasal 121 HIR).

     

    Setelah jawaban tergugat tersebut, penggugat akan mengajukan replik. Replik terdiri dari dalil-dalil yang dikemukakan penggugat, untuk menyanggah atau menolak sebagian atau seluruh dalil-dalil yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya.

     

    Setelah tahapan replik, tergugat akan mengajukan duplik, yang merupakan jawaban tergugat atas replik penggugat. Dalam duplik, tergugat memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam Jawaban dan berusaha mementahkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam replik penggugat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, urut-urutannya dalam persidangan perdata adalah:

     

    Pembacaan gugatan Jawaban Replik Duplik

     

    Dalam kasus Anda, Anda sedang menghadapi gugatan cerai. Ini artinya istri Anda yang menjadi penggugat, dan Anda yang menjadi tergugat. Ini artinya, Anda tidak mungkin mengajukan replik, karena replik merupakan hak dari penggugat, bukan tergugat.

     

    Dari uraian Anda bahwa persidangan sudah melewati tahap mediasi dan pembacaan gugatan, kami simpulkan bahwa yang Anda maksudkan adalah jawaban, bukan replik. Seperti telah diuraikan, jawaban tergugat dibacakan setelah tahap pembacaan gugatan.

     

    Karena Anda tidak menjelaskan isi gugatan istri Anda, maka kami tidak bisa memberikan saran bagaimana seharusnya isi jawaban Anda. Akan tetapi kami akan menerangkan apa saja yang bisa menjadi isi dari jawaban suatu gugatan.

     
    Jawaban gugatan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
     

    (1) Konpensi, yang bisa terbagi lagi berdasarkan isinya, yaitu tidak mengenai pokok perkara (eksepsi) dan mengenai pokok perkara (verwir van principal).

     

    Eksepsi dibagi lagi menjadi dua, yaitu eksepsi prosesuil dan eksepsi materiil. Eksepsi Prosesuil adalah eksepsi yang menyangkut hukum acara yang bertujuan agar gugatan tidak diterima/ditolak, karena hal-hal di luar pokok perkara. Jadi, yang menjadi landasan ialah hukum acara, bukan pokok perkaranya.

     
    Eksepsi prosesuil diajukan mengenai kewenangan atau kompetensi pengadilan. Terbagi dua, yaitu:
     

    a)     kompetensi absolut yaitu kewenangan mengadili antara badan-badan peradilan di bawah MA.  Jadi yang dipermasalahkan adalah apakah gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama, ataukah ke Pengadilan Negeri.

    b)     kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk mengadili suatu perkara, diantara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Jadi, yang dipermasalahkan adalah ke Pengadilan di daerah mana gugatan itu seharusnya diajukan. Dalam hal gugatan cerai, perkara diajukan ke pengadilan yang wilayah yurisdiksinya meliputi tempat tinggal tergugat.

             
    Eksepsi materiil :

    1)     Dillatoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat BELUM dapat diajukan karena waktunya belum habis/belum jatuh tempo. Contoh: Istri mengajuakn gugatan cerai dengan alasan suami meninggalkan rumah selama 4 bulan. Ternyata pada saat pengajuan gugatan, suami meninggalkan rumah baru selama 3 bulan. Hal ini bisa dijadikan eksepsi bahwa gugatan cerai belum saatnya untuk diajukan.

    2)     Peremptoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa ada hal yang menghalangi dikabulkannya gugatan. Contoh: di Sumatera Utara, ada tradisi sebelum pernikahan suami harus memenuhi permintaan istri. Kemudian karena si suami tidak memenuhi permintaan tersebut, istri mengajukan gugatan cerai. Ternyata tidak dipenuhinya permintaan istri tersebut adalah atas persetujuan istri. Hal ini menyebabkan alasan gugatan istri menjadi tidak ada, dan menghalangi dikabulkannya gugatan.

     

    Sedangkan untuk jawaban yang mengenai isi perkaranya, berisikan bantahan/tangkisan yang berisi alasan rasional dan obyektif disamping penegasan yang dibuat dan dikemukakan tergugat dengan maksud melumpuhkan dalil penggugat.

     
     

    (2)    Rekonpensi. Misalnya dalam gugatan cerai yang hanya menggugat mengenai perceraian, tidak menggugat mengenai hak asuh anak atau harta bersama. Dalam kasus seperti ini, rekonpensi dapat diajukan mengenai harta bersama dan hak asuh. Untuk dapat mengajukan rekonpensi, maka suami harus setuju akan adanya perceraian tersebut.

     

    2.      Dalam suatu perkara perceraian, tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada kuasa hukum. Ini sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa dalam mengajukan gugatan dapat dilakukan sendiri ataupun diwakili oleh kuasa hukum. Jadi, anda boleh saja tidak menggunakan kuasa hukum.

     

    Akan tetapi, hal yang perlu Anda ingat adalah dengan tidak menghadiri persidangan, berarti Anda mengakui dalil-dalil yang diajukan penggugat, dalam hal ini istri Anda. Ketidakhadiran di persidangan membuat Anda kehilangan kesempatan untuk membantah dalil-dalil penggugat. Hal ini tentu akan mempermudah gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, hemat kami, sebaiknya Anda menghadiri seluruh proses persidangan.

    Demikian pendapat kami. Kami mohon maaf apabila jawaban atas pertanyaan Anda tidak secepat yang mungkin diharapkan. Semoga jawaban kami tetap bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44)

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!