Denda Sidang Tilang di Pengadilan
PERTANYAAN
Pada tanggal 8 Oktober 2010 saat sedang mengendarai sepeda motor di Jln. S. Parman, saya ditilang karena melanggar rambu lalu lintas (UU 22/2009 pasal 287 ayat 1) dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000,-. Sidang tanggal 15 Oktober 2010 pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun karena suatu hal saya baru bisa tiba pukul 13.00 wib. Tanpa proses sidang, langsung bayar di loket, ternyata denda yang harus saya bayar sebesar Rp 51.000,- tanpa diberikan kuitansi ataupun bukti pembayaran. Pertanyaan saya: Benarkah jumlah denda yang saya bayar tersebut? Jika merujuk pada SK Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 697/pen.pid/2005/pt.dki, untuk jenis pelanggaran tersebut dendanya sebesar Rp 30.000,-. Apakah SK tersebut sudah tidak berlaku lagi? Dari mana acuan besaran denda tilang yang telah saya bayar tersebut? Apabila benar, mohon dilampirkan SK atau aturan dan sebagainya yang menggantikannya, yang menjadi acuan besaran denda sidang tilang di pengadilan. Terima kasih, Innotama ([email protected]) Catatan : untuk jenis pelanggaran yang sama, pada UU sebelumnya (UU 14/1992) pasal 61 ayat 1, jumlah denda maksimalnya sebesar Rp1.000.000,-