KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Denda Sidang Tilang di Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Denda Sidang Tilang di Pengadilan

Denda Sidang Tilang di Pengadilan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Denda Sidang Tilang di Pengadilan

PERTANYAAN

Pada tanggal 8 Oktober 2010 saat sedang mengendarai sepeda motor di Jln. S. Parman, saya ditilang karena melanggar rambu lalu lintas (UU 22/2009 pasal 287 ayat 1) dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000,-. Sidang tanggal 15 Oktober 2010 pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun karena suatu hal saya baru bisa tiba pukul 13.00 wib. Tanpa proses sidang, langsung bayar di loket, ternyata denda yang harus saya bayar sebesar Rp 51.000,- tanpa diberikan kuitansi ataupun bukti pembayaran. Pertanyaan saya: Benarkah jumlah denda yang saya bayar tersebut? Jika merujuk pada SK Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 697/pen.pid/2005/pt.dki, untuk jenis pelanggaran tersebut dendanya sebesar Rp 30.000,-. Apakah SK tersebut sudah tidak berlaku lagi? Dari mana acuan besaran denda tilang yang telah saya bayar tersebut? Apabila benar, mohon dilampirkan SK atau aturan dan sebagainya yang menggantikannya, yang menjadi acuan besaran denda sidang tilang di pengadilan. Terima kasih, Innotama ([email protected]) Catatan : untuk jenis pelanggaran yang sama, pada UU sebelumnya (UU 14/1992) pasal 61 ayat 1, jumlah denda maksimalnya sebesar Rp1.000.000,-

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk denda lalu lintas, yang menjadi acuan adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”). Untuk pelanggaran terhadap rambu jalan, sanksinya diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU 22/2009, yaitu:

     

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    KLINIK TERKAIT

    Harga Tilang Lalu Lintas

    Harga Tilang Lalu Lintas
     

    Jadi, untuk pelanggaran rambu lalu lintas sanksinya adalah denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Dengan demikian, sudah benar denda yang dikenakan kepada Anda.

     

    Adapun Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.697/Pen.Pid/2005/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan, mengatur mengenai denda titipan untuk pelanggaran lalu lintas. Jadi, keberlakuannya adalah untuk denda titipan, yang dibayarkan langsung ke bank yang ditunjuk. Denda titipan merupakan salah satu opsi penyelesaian pelanggaran lalu lintas untuk pelanggar yang tidak dapat hadir pada sidang. Dalam hal pelanggar tidak dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (lihat pasal 267 ayat [3] UU 22/2009). Bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat pasal 267 ayat [5] UU 22/2009). Jadi, denda titipan ini diberikan sebelum sidang, bukan dibayarkan pada saat sesudah sidang seperti yang Anda alami.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009 menyebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada pasal 267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, acuan mengenai denda titipan ini adalah pada UU 22/2009, bukan lagi pada SK Wakil Ketua PT DKI tersebut.

     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!