Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan PKB

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Keabsahan PKB

Keabsahan PKB
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Keabsahan PKB

PERTANYAAN

Selamat siang, di perusahaan kami telah ada PKB yaitu periode 18 September 2008 sampai dengan 17 September 2010. Namun, sampai saat ini (27 November 2010) belum ada kesepakatan tertulis antara Serikat Pekerja dan pengusaha tentang apakah akan diadakan perubahan PKB atau perpanjangan PKB karena masing-masing pihak tetap pada pendirian masing-masing. Sehingga perusahaan menganggap PKB di perusahaan tidak berlaku lagi dan memakai UU 13/2003 dan peraturan pelaksananya. Tetapi, dalam pemberian surat peringatan kepada pekerja masih mencatumkan dasar PKB. Maka kami bertanya kepada team hukum online: 1. Apakah status PKB memang tidak berlaku lagi sehingga aturan di dalamnya tidak dapat dipakai sebagai acuan peraturan dalam perusahaan? 2. Apakah hukum kebiasaan/yang telah berlaku selama ini yang telah dibukukan dalam PKB menjadi tidak berlaku karena PKB masa berlakunya telah habis? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Merujuk pada ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), bahwa masa berlaku suatu perjanjian kerja bersama ("PKB") paling lama 2 (dua) tahun. Dan pada saat masa berlakunya akan berakhir, para pihak - pengusaha dengan serikat pekerja (union) - seyogyanya segera melakukan perundingan pembuatan PKB baru, yakni PKB periode berikutnya, periode dua-tahunan baru –yang mungkin – dengan content baru. Namun demikian, para pihak dapat menyepakati (secara tertulis) memperpanjang jangka waktu berlakunya suatu PKB untuk paling lama 1 (satu) tahun (lihat Pasal 123 ayat (2) UUK).

     

    Dalam hal disepakati perpanjangan jangka waktu suatu PKB, maka PKB tersebut merupakan rangkaian dan satu kesatuan dengan PKB yang sedang berlaku. Dengan kata lain, kesepakatan perpanjangan, merupakan kesepakatan menambah jangka waktu berlakunya PKB (yang sedang berlaku) dan bukan merupakan PKB baru (PKB periode berikutnya).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?

    Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?
     

    Pada saat PKB yang sedang berlaku akan berakhir masa berlakunya, baik yang habis masa berlakunya setelah 2 tahun (tanpa ada kesepakatan untuk memperpanjang) atau habis jangka waktu berlakunya setelah diperpanjang (sesuai kesepakatan), maka paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB dimaksud segera dilakukan perundingan pembuatan PKB baru (lihat Pasal 123 ayat (3) UUK). Dengan demikian, ada 2 (dua) kemungkinan event perundingan pembuatan PKB baru (periode berikutnya), yakni perundingan pembuatan PKB baru saat akan berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun, atau perundingan pembuatan PKB baru pada waktu akan berakhirnya PKB yang telah diperpanjang.

     

    Bilamana dilakukan perundingan pembuatan PKB baru - baik yang akan habis jangka waktunya dalam masa 2 (dua) tahun, atau yang akan berakhir setelah diperpanjang - dan ternyata tidak tercapai kesepakatan (terjadi deadlock) mengenai substansi PKB baru (periode berikutnya), maka berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UUK demi hukum PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dengan perkataan lain, apabila terjadi kebuntuan dalam perundingan pembuatan PKB baru (periode berikutnya), baik yang tanpa perpanjangan, maupun yang telah diperpanjang, maka demikian itu telah terjadi deadlock, sehingga secara otomatis PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terkait dengan case PKB di perusahaan Saudara/(i), yang menurut informasi Sdr.(i) sudah dilakukan perundingan, akan tetapi belum ada kesepakatan, dan para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing, menurut hemat kami, itu artinya telah terjadi deadlock. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UUK, PKB yang sedang berlaku – dengan sendirinya – demi hukum tetap berlaku dan tetap dapat dijadikan acuan syarat-syarat kerja dalam hubungan kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

     

    Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa PKB bukan hanya sekedar menjadi suatu kesepakatan (di perusahaan), tetapi pada saatnya akan menjadi norma dan hukum kebiasaan pada lingkup tertentu (contractualist model). Dalam hal ini peraturan perundang-undangan memberi legitimasi (kekuatan hukum mengikat) terhadap suatu PKB untuk tetap berlaku sebagai suatu kebiasaan sesuai jangka waktu yang ditentukan sebagaimana tersebut di atas (vide Pasal 1339 Burgerlijk Wetboek jo Pasal 123 ayat (4) UUK).

     
    Demikian pendapat (opini) kami, semoga dapat dimengerti.
     
    Dasar hukum:

    1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB;

    4.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-08/Men/III/2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB;

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!