Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penghinaan Melalui Surat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penghinaan Melalui Surat

Penghinaan Melalui Surat
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penghinaan Melalui Surat

PERTANYAAN

Selamat sore Hukum Online, saya mau bertanya pengadilan mana yang berwenang jika terjadi kasus penghinaan melalui surat oleh orang yang ada di (misalnya) Sumatra kepada orang yang ada di Kalimantan? Kemudian, jika terjadi penembakan oleh orang di Kalimantan Barat ke orang di yang ada di Serawak Malaysia? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuan mengenai penghinaan ini dapat kita temui dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
     

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    Untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili terhadap suatu tindak pidana (kewenangan relatif pengadilan), dilihat pada tempat dilakukannya suatu tindak pidana (locus delicti). Secara umum, ada 4 (empat) pendapat mengenai locus delicti ini menurut pendapat Profesor van Hamel (dikutip dari buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., hal. 232):

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

    Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

    1)     Tempat di mana seorang pelaku itu telah melakukan sendiri perbuatannya (de plaats van de lichamelijke daad);

    2)     Tempat di mana alat yang telah dipergunakan oleh seorang pelaku itu bekerja (de plaats van de uitwerking van het instrument);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3)     Tempat di mana akibat langsung dari sesuatu tindakan itu telah timbul (de plaats van het onmiddelijk gevolg);

    4)     Tempat di mana sesuatu akibat konstitutif itu telah timbul (de plaats van het constitutive gevolg).

                                             

    Kewenangan relatif ini juga diatur dalam Pasal 84 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

    1)     Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya;

    2)     Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan;

    3)     Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu;

    4)     Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.

     

    Jadi, mengacu pada ketentuan-ketentuan dan pendapat yang kami sebutkan di atas, jika terjadi penghinaan melalui surat oleh orang yang berada di Sumatra kepada orang yang ada di Kalimantan, maka locus delicti-nya menurut “de plaats van het onmiddelijk gevolg” adalah Kalimantan. Sehingga, pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri di wilayah Kalimantan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan apabila kewenangan tersebut diberikan pada pengadilan negeri di wilayah Sumatra dalam hal pengadilan di wilayah Kalimantan menganggap banyaknya para saksi berada di Sumatra, selain pelaku sendiri berdomisili di Sumatra.  

     

    Sedangkan, apabila terjadi penembakan oleh orang di Kalimantan Barat pada orang yang ada di Serawak Malaysia, maka, menurut Arsil peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), baik Indonesia maupun Malaysia memiliki kewenangan untuk mengadili pelaku penembakan tersebut. Alasannya, kata Arsil, karena berdasarkan asas teritorial, pelaku penembakan ada di wilayah Indonesia, sedangkan korban ada di Serawak, Malaysia. Apabila Malaysia ingin mengadili pelaku penembakan, maka perlu dirundingkan antar-dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Apabila Indonesia menyetujui untuk pelaku tersebut diadili di Malaysia, maka akan dilakukan ekstradisi terhadap orang tersebut ke Malaysia. Jadi, pada dasarnya, apabila suatu kejahatan melibatkan dua atau lebih wilayah yurisdiksi atau negara yang berbeda, maka yurisdiksi atau negara mana yang berwenang mengadili akan dirundingkan di antara negara-negara yang berkepentingan.  

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Arsil pada 5 April 2011.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

    2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!