Yth. hukumonline, apabila telah ada putusan pengadilan negeri dan misalnya putusan PN tersebut mengharuskan Tergugat untuk membayar Rp2 milyar. Namun dalam waktu 1 hari saja setelah putusan diucapkan Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dengan syarat Tergugat hanya perlu membayar kepada Penggugat sebesar Rp1 milyar saja. Oleh karena adanya perdamaian tersebut, sehingga dalam tenggang waktu 14 hari untuk pengajuan banding Tergugat tidak mengajukan banding. Setelah 14 hari tersebut Penggugat menuntut untuk dibayarkan Rp2 milyar. Pertanyaan: Dalam kasus seperti ini, menurut peraturan apakah putusan PN atau akta perdamaian yang harus digunakan? Terima kasih.
Daftar Isi
ULASAN LENGKAP
Pasal 130 HIR menyatakan bahwa akta perdamaian adalah akta yang dinyatakan dan ditandatangani di depan persidangan (depan hakim). Dalam hal ini, akta perdamaian dimaksud saya asumsikan telah disepakati, dan ditandatangani di luar persidangan/hakim, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai akta perdamaian yang sah.
Akta/Surat yg dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dengan maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum tetapi akta tersebut tidak dibuat di hadapan seorang pejabat umum, maka dikategorikan sebagai akta di bawah tangan. Apabila akta tersebut sudah diakui oleh para pihak, maka itu memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna bagi akta tersebut (lihat Pasal 6, Pasal 2 Ordonansi 1867/29). Namun, dalam kasus ini salah satu pihak tidak mengakui akta tersebut, maka akta tersebut tidak memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna. Berdasarkan hal tersebut, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang diberlakukan adalah putusan pengadilan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
2.Bepalingen nopens de bewjskracht van onderhandsche geschriften van Indonesiers of met hen gelijkgestelde personen / Ketentuan-ketentuan mengenai kekuatan pembukti an dari surat-surat di bawah tangan yang dibuat orang-orang Indonesia atau yang dipersamakan dengan mereka (S. 67-29)