KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Desain Baru TNKB Resmi dan Sah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Desain Baru TNKB Resmi dan Sah?

Apakah Desain Baru TNKB Resmi dan Sah?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Desain Baru TNKB Resmi dan Sah?

PERTANYAAN

Yth. Staf hukumonline April lalu saat kakak saya mengurus dokumen kelengkapan surat-surat untuk mobil baru di Samsat Jakbar. Oleh pihak Samsat diberikan TNKB (plat nomor) yang desain, bentuk, dan ukurannya berbeda dengan yang selama ini beredar resmi. Perbedaannya yaitu: ukuran panjang menjadi 420 mm (lebih panjang 35 mm), tanpa garis pembatas antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku, huruf lebih tinggi, menggunakan garis pembatas di sekelilingnya. Sedangkan menurut peraturan berikut: Pasal 178 PP 44 Tahun 1993, bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji; b. terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya; c. tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya. Pertanyaan saya: - apakah TNKB desain baru tersebut benar-benar TNKB yang resmi dan sah, dikeluarkan oleh kepolisian? - kalau memang benar, mengapa tidak sesuai dengan peraturan yang masih berlaku? - apakah sudah keluar peraturan baru yang menggantikan PP 44 Tahun 1993?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terkait dengan pertanyaan Anda, Hukumonline mencoba untuk meminta keterangan dari Direktorat Lalu Lintas ("Ditlantas") Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Mei 2011. Menurut Perwira Administrasi Materiil Ditlantas Polda Metro Eddy Susilo, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) dengan desain yang baru yaitu adanya perubahan pada ukuran serta warna dasar adalah resmi dan sah dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (“Polri”). Pihak Ditlantas Polda Metro juga membenarkan bahwa desain baru TNKB tersebut berbeda dengan desain dan spesifikasi TNKB yang diatur dalam PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

     

    Perubahan pada TNKB tersebut diberlakukan sejak adanya surat telegram dari Kapolri kepada para Kepala Polisi Daerah (“Polda”) No: ST/810/IV/2011 tertanggal 25 April 2011 tentang Perubahan Spesifikasi Teknis TNKB dan TCKB (“Surat Kapolri”).

    KLINIK TERKAIT

    Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan

    Bantuan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan
     

    Dalam surat tersebut diberitahukan antara lain bahwa dalam pengadaan Tahun 2011 pada spesifikasi teknis material TNKB dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) ada perubahan pada ukuran serta warna dasar. Sedangkan, pada material STNK ada perubahan pada warna nomor seri STNK (poin CCC Surat Kapolri).

     

    Selanjutnya, dalam poin EEE Surat Kapolri dinyatakan bahwa berkaitan dengan perubahan spesifikasi teknis TNKB, TCKB dan STNK pengadaan tahun 2011 dimaksud, agar para Direktur Lalu Lintas (“Dirlantas”) Polda melaksanakan sosialisasi secara internal maupun eksternal, mengingat perubahan spesifikasi teknis tersebut terkait dengan fungsi penegakan hukum lalu lintas di jalan, khususnya penegakan hukum dengan sistem Electronic Law Enforcement (ELE).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, surat Kapolri tersebutlah yang mendasari adanya perubahan pada TNKB saat ini. Kami tidak memperoleh keterangan lebih jauh apakah Kapolri akan mengeluarkan dasar hukum yang lebih kuat sehubungan dengan desain TNKB yang baru tersebut. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Demikian pula mengenai mengenai spesifikasi teknis TNKB baru, kami tidak mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dari pihak Ditlantas Polda Metro. Namun, dari berbagai pemberitaan media massa kita dapat mengetahui spesifikasi teknis TNKB baru. Dalam situs sapos.co.id misalnya yang mengutip Kepala Sub-Direktorat Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Polda Kalimantan Timur AKBP Noviar, dijelaskan bahwa spesifikasi TNKB baru sebagai berikut:

    -         Warna dasar lebih pekat mengkilat.

    -         Untuk plat R2 (roda dua) lebih panjang 2,5 cm dan lebar 0,5 cm.

    -         Plat  R4 (roda empat) lebih panjang 3,5 cm dan lebar 0,5 cm.

    -         Garis pembatas antara nomor plat dan nomor bulan tahun pajak hilang.

    -         Ada list timbul di sekeliling plat yang ukurannya lebih besar

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    2.      Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!