Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bermasalah dengan Penjaga Rumah Indekos

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bermasalah dengan Penjaga Rumah Indekos

Bermasalah dengan Penjaga Rumah Indekos
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bermasalah dengan Penjaga Rumah Indekos

PERTANYAAN

Saya mengontrak sebuah kamar kos kepada seorang yang ditugaskan oleh yang punya kos. Proses kontrak sudah selesai dan dibuat kuitansinya, tapi ternyata oleh yang mengurus kontrak itu uangnya tidak diberikan kepada yang punya kontrakan. Sehingga yang punya kontrakan tidak merasa mengontrakan kamarnya pada saya. Kejadian ini pernah terjadi pada pengontrak yang lain dan pengontrak itu diusir oleh yang punya kontrakan. Bagaimana hukumnya kejadian ini? Apakah saya bisa tetap mempertahankan posisi saya yang telah mengontrak dengan adanya bukti kuitansi? Terima kasih. Salam, fahmy.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dari yang Anda ceritakan, sepanjang ada bukti-bukti yang cukup (misalnya, kuitansi dan saksi), orang yang ditugaskan menjaga rumah indekos tersebut dapat dijerat dengan pasal penggelapan karena menggelapkan uang yang telah Anda bayarkan kepada penjaga kos. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

     

    Selain itu, penjaga rumah indekos tersebut juga dapat dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan
     

    Kemudian, dari sisi hukum perdata Anda sebagai pengontrak/penyewa yang beriktikad baik telah mengadakan persetujuan/perjanjian dengan penjaga rumah indekos tersebut, hak Anda sebagai pengontrak yang beriktikad baik harus dilindungi. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):

     

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Karena itu, sebaiknya Anda menyampaikan kepada pemilik rumah indekos/kontrakan tersebut mengenai persetujuan yang telah Anda buat dengan penjaga indekos dengan menunjukkan bukti yang ada (kuitansi). Dengan dasar kuitansi itu, si pemilik kamar indekos seharusnya tidak berhak mengusir Anda dari kamar indekos yang telah Anda bayar biaya sewanya.

     

    Namun, jika hak Anda sebagai penyewa yang beritikad baik tetap dilanggar, karena telah ada perjanjian sewa-menyewa sebelumnya (baik secara lisan maupun tulisan), maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak memenuhi isi perjanjian, maka pihak yang ingkar (dalam hal ini penjaga dan pemilik kamar indekos), dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPer:

     

    “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

     

    Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada si penjaga dan pemilik indekos tersebut. Apabila setelah diberikan somasi ternyata penjaga dan pemilik kamar indekos tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya (misalnya, dengan mengusir Anda dari kamar indekos tersebut), maka Anda bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat pemilik indekos itu tinggal. Sehingga Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya perjanjian melalui proses di pengadilan. Meskipun, menurut hemat kami, proses tersebut akan memakan banyak waktu, biaya dan tenaga dibandingkan dengan jika Anda menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

     

    Jadi, pada dasarnya hak Anda sebagai penyewa yang beriktikad baik dilindungi oleh undang-undang berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan di atas. Pada sisi lain, jika Anda hendak menempuh jalur pidana (melaporkan orang yang telah merugikan Anda ke polisi), sebaiknya hal tersebut menjadi pilihan yang terakhir.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!