Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kuitansi Bisa Membatalkan Perjanjian?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apakah Kuitansi Bisa Membatalkan Perjanjian?

Apakah Kuitansi Bisa Membatalkan Perjanjian?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.DPC AAI Jakarta Pusat
DPC AAI Jakarta Pusat
Bacaan 10 Menit
Apakah Kuitansi Bisa Membatalkan Perjanjian?

PERTANYAAN

Saya melakukan perjanjian dengan A untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan bunga tertentu tiap bulan. Perjanjian ini ditandatangani antara saya dengan A di atas meterai. Karena bermasalah, saya membuat surat penarikan dana sesuai dengan kesepakatan yg tercantum di perjanjian. Dua bulan sesudah surat tersebut, A melakukan pembayaran sebesar 10% dari investasi. Ketika melakukan pembayaran di kuitansi yang bermeterai dan saya tanda tangani, ditulis oleh A sebagai berikut; "pembayaran selanjutnya menunggu pembayaran dari B". Padahal saya tidak ada hubungan perjanjian dengan si B. Apakah kuitansi yang saya tanda tangani tersebut menggantikan perjanjian awal saya dengan si A? Apa dampak kuitansi tersebut dengan perjanjian awal saya? Karena waktu itu saya hanya berpikir, kuitansi itu hanya bukti tanda terima uang saja. Apakah saya masih bisa menuntut pengembalian uang saya tanpa harus menunggu pembayaran dari si B ke A? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Apakah perjanjian yang dibuat merupakan akta otentik atau akta di bawah tangan? Berdasarkan Pasal 162 HIR dinyatakan bahwa alat bukti tertulis dalam perkara perdata dapat dibedakan menjadi:

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

    Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

    1.      Akta otentik: dibuat di depan pejabat publik (notaris, dll.)

    2.      Akta di bawah tangan: dibuat tidak di depan pejabat publik, namun ditandatangani oleh para pihak dan saksi).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.      Bukti tertulis lainnya: bukti tertulis dibuat tidak dalam rangka pembuktian di depan persidangan.

     

    Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sedangkan akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian pembuktian yang sempurna hanya jika diakui oleh pihak lawan.

     

    Dalam kasus Saudara, jikalau perjanjian yang dibuat merupakan akta otentik, maka Hakim terikat pada ketentuan yang dibuat di dalam akta tersebut, bukan kepada kuitansi. Jikalau perjanjian bukanlah merupakan akta otentik, hanya akta bawah tangan, maka kekuatan pembuktian atas hal tersebut bergantung kepada lawan. Apabila lawan mengakui, maka akta di bawah tangan akan bersifat mengikat para pihak. Dalam hal ini, Saudara masih bisa menuntut pengembalian uang saya tanpa harus menunggu pembayaran dari si B ke A.

     

    Namun, apabila perjanjian tidak diakui oleh lawan, maka harus dikuatkan dengan alat bukti lain di depan persidangan. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan kuitansi, saksi, persangkaan hakim, ataupun sumpah.

     

    Demikian penjelasan dari saya, semoga berguna.

     

    Dasar hukum:

    Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!