Apakah Kuitansi Bisa Membatalkan Perjanjian?
PERTANYAAN
Saya melakukan perjanjian dengan A untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan bunga tertentu tiap bulan. Perjanjian ini ditandatangani antara saya dengan A di atas meterai. Karena bermasalah, saya membuat surat penarikan dana sesuai dengan kesepakatan yg tercantum di perjanjian. Dua bulan sesudah surat tersebut, A melakukan pembayaran sebesar 10% dari investasi. Ketika melakukan pembayaran di kuitansi yang bermeterai dan saya tanda tangani, ditulis oleh A sebagai berikut; "pembayaran selanjutnya menunggu pembayaran dari B". Padahal saya tidak ada hubungan perjanjian dengan si B. Apakah kuitansi yang saya tanda tangani tersebut menggantikan perjanjian awal saya dengan si A? Apa dampak kuitansi tersebut dengan perjanjian awal saya? Karena waktu itu saya hanya berpikir, kuitansi itu hanya bukti tanda terima uang saja. Apakah saya masih bisa menuntut pengembalian uang saya tanpa harus menunggu pembayaran dari si B ke A? Terima kasih.