KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Definisi Ketertiban Umum?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apa Definisi Ketertiban Umum?

Apa Definisi Ketertiban Umum?
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Definisi Ketertiban Umum?

PERTANYAAN

Selamat siang hukumonline, seringkali saya membaca dalam setiap peraturan perundang-undangan yang ada mengandung istilah ketertiban umum (public policy). Apakah definisi dari ketertiban umum tersebut? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketertiban umum atau public policy memang sering ditemui dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”).

     

    Meski demikian, sayangnya kita tidak akan menemukan definisi ataupun batasan dari ketertiban umum di dalam peraturan perundang-undangan. Mengenai definisi “ketertiban umum”, di dalam salah satu artikel hukumonline, Definisi “Ketertiban Umum” Masih Simpang Siur, advokat Luhut M.P. Pangaribuan antara lain mengatakan bahwa:

    KLINIK TERKAIT

    Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Pengelolaannya

    Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Pengelolaannya

     

    “… untuk menafsirkan ketertiban umum, maka kita harus merujuk pada Undang-Undang atau hukum yang dibuat oleh seorang hakim.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Artinya, menurut Luhut, apakah ada putusan hakim atau putusan pengadilan yang mendefinisikan apa yang dimaksud ketertiban umum. ‘Kita kan menganut sistem hukum tertulis di mana eksekutif yang mencoba menginterpretasikan sesuatu, tidak boleh melewati batasan dari Undang-Undang yang dimaksud.’

     

    Lebih lanjut Luhut menjelaskan bahwa batasan yang universal mengenai ketertiban umum memang tidak ada. ‘Harus dilihat kasus per kasus,’ ungkapnya.”

     

    Pendapat Luhut di atas adalah dalam konteks ketidakjelasan definisi ketertiban umum dalam UU Arbitrase, khususnya dalam kasus Bankers Trust melawan PT Mayora Indah Tbk. pada 1999. Dalam penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 001/Pdt/Arb.Int/1999, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat itu menolak memberikan eksekusi terhadap putusan Arbitrase London karena mengganggu ketertiban umum. Yang ditafsirkan ketertiban umum di situ adalah untuk kasus yang sama saat ini telah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan klausul arbitrase. Jadi kalau putusan arbitrase London dieksekusi, sedangkan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan klausul arbitrase dibatalkan, ada ketertiban umum yang dilanggar (lebih lengkap simak artikel Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian).

     

    Seperti diketahui dalam Pasal 66 UU Arbitrase antara lain diatur bahwa putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. UU Arbitrase pada bagian penjelasannya tidak mendefinisikan atau membatasi ketertiban umum.

     

    Batasan atau definisi ketertiban umum memang sering menjadi perdebatan dalam konteks eksekusi putusan arbitrase asing di Indonesia. Masalah ini pernah dibahas dalam salah satu diskusi yang diadakan hukumonline.com bertajuk Problematika Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Salah satu pembicara dalam diskusi tersebut yaitu M. Yahya Harahap mencoba menjelaskan arti dan penafsiran dari ketertiban umum. Di bawah ini kami sarikan pendapat Yahya Harahap sebagaimana disampaikan dalam diskusi tersebut:

     

    “Ketertiban umum memiliki makna luas dan bisa dianggap mengandung arti mendua (ambiguity). Dalam praktik telah timbul berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum, antara lain:

    1.      Penafsiran sempit. Menurut penafsiran sempit arti dan lingkup ketertiban umum:

    -         hanya terbatas pada ketentuan hukum positif saja,

    -         dengan demikian yang dimaksud dengan pelanggar/bertentangan dengan ketertiban umum, hanya terbatas pada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan saja,

    -         oleh karena itu, putusan arbitrase yang bertentangan/melanggar ketertiban umum, ialah putusan yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.

    2.      Penafsiran luas. Penafsiran luas tidak membatasi lingkup dan makna ketertiban umum pada ketentuan hukum positif saja:

    -         tetapi meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat,

    -         termasuk ke dalamnya nilai-nilai kepatutan dan prinsip keadilan umum (general justice principle),

    -         oleh karena itu, putusan arbitrase asing yang melanggar/bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang hidup dalam kesadaran dan pergaulan lalu lintas masyarakat atau yang melanggar kepatutan dan keadilan, tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.

    3.      Berpedoman kepada Bab V KUHP (Pasal 154 – Pasal 181):

    -         dalam Bab V KUHP yang terdiri dari Pasal 154 – Pasal 181 diatur berbagai bentuk tindakan kejahatan terhadap ketertiban umum,

    -         namun, tanpa mengurangi berbagai bentuk kejahatan terhadap ketertiban umum yang diatur dalam Bab V KUHP tersebut, tidak seluruhnya bahkan kurang relevan diterapkan dalam domain hukum perdagangan.

     

    Dari uraian di atas, oleh karena UU No. 30/1999 sendiri tidak memberi definisi maupun tidak mendeskripsikan apa saja yang termasuk ketertiban umum, mengakibatkan penerapannya dalam konkrit sering menimbulkan permasalahan.”

     

    Demikian yang dapat kami jelaskan untuk menjawab pertanyaan Anda. Semoga dapat dipahami.

     

    Dasar hukum:

    1.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73) 

    2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!