Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika TKW di Luar Negeri Ingin Gugat Pacar di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika TKW di Luar Negeri Ingin Gugat Pacar di Indonesia

Jika TKW di Luar Negeri Ingin Gugat Pacar di Indonesia
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika TKW di Luar Negeri Ingin Gugat Pacar di Indonesia

PERTANYAAN

Kakak saya bekerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita, ed.) di Hong Kong (HK), berkenalan dengan laki-laki dari Indonesia juga. Dikarenakan ada jalinan hati, kakak percaya dan memberikan pinjaman total Rp70 juta. Saat ini si lelaki pulang ke Indonesia dan menurutnya dia akan kembali ke HK segera. Pada saat pinjam, si lelaki bilang sama kakak mau dikembalikan jika si lelaki sudah di HK. Tapi sudah beberapa bulan dia belum berangkat ke HK. Kakak mulai cemas dan menyuruh saya untuk menagih. Dia mengiyakan punya pinjaman ke kakak, dan bersedia mengembalikan jika di HK. Saya tidak berburuk sangka, namun hemat saya ini ada kemungkinan penipuan. Karena menurut informasi di lingkungannya si lelaki ini terkait banyak masalah keuangan. Kami pernah memberi ultimatitum/somasi mungkin, agar segera mengembalikan uangnya jika tidak kami akan menuntut secara hukum. Nah pertanyaannya, apakah kami punya kekuatan hukum untuk menuntut/menggugat, sedangkan kakak masih di HK? Jika menurut jalur hukum bagaimana upaya kami untuk mendapatkan kembali hak kami? Bukti-bukti hanya sms dari kakak dan si lelaki ini kami kumpulkan. Terima kasih atas apapun jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dari cerita Anda kami dapat simpulkan telah terjadi perikatan utang piutang antara kakak Anda dengan teman laki-lakinya, meskipun perikatan ini terjadi hanya dengan perjanjian lisan. Pada dasarnya, utang haruslah dilunasi oleh debitor (yang berutang).

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

    Bisakah Minta Pengampuan atas Orang yang Sering Utang?

    Langkah yang Anda tempuh dengan melakukan somasi sudah benar. Apabila setelah diberikan somasi, debitor (dalam hal ini teman kakak Anda) tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang tersebut, maka Anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal teman kakak Anda tersebut.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 1267 s.d. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu:

    1.      Pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar konsumen Anda untuk membayar utangnya terhadap anda;

    2.      Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;

    3.      Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;

    4.      Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang, harus dikembalikan;

    5.      Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.

    Lebih jauh, simak Wanprestasi dan Penipuan.

     

    Karena kakak Anda sebagai pihak yang mengadakan perikatan dirugikan karena adanya wanprestasi, maka kakak Anda dapat menggugat teman laki-lakinya tersebut. Namun, karena kakak Anda sedang berada di Hong Kong, Anda sebagai adik dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili kakak Anda menggugat temannya tersebut.

     

    Sebagaimana diatur dalam buku “Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007” yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI (Edisi 2007, hal. 53), yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah:

    a.      Advokat (sesuai Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat);

    b.      Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil negara/pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia);

    c.      Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;

    d.      Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;

    e.      Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan keluarga, Biro Hukum TNI/POLRI untuk masalah yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI);

    f.       Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah.

     

    Jadi, Anda dapat saja menjadi kuasa dari kakak Anda untuk mengajukan gugatan terhadap teman laki-laki kakak Anda tersebut pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum yang bersangkutan. Kemudian, karena surat kuasa khusus tersebut dibuat di Hong Kong, maka keabsahan surat kuasa khusus tersebut harus tunduk pada ketentuan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri.

     

    Selain tunduk pada syarat pihak yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994, juga harus memenuhi syarat tambahan, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

    a.         Memenuhi syarat pokok yang ditentukan Pasal 123 ayat [1] HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994;

    ·      Berbentuk tertulis (in writing):

    -            Bisa berbentuk akta otentik, dan

    -            Dapat juga akta di bawah tangan.

    ·      Menyebut kompetensi relatif.

    ·      Menyebut identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara.

    ·      Menyebut objek dan jenis kasus sengketa yang diperkarakan.

    b.         Memenuhi syarat tambahan, berupa legalisasi:

    ·      Oleh KBRI setempat, atau

    ·      Oleh Konsulat Jenderal setempat.

    (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, oleh M. Yahya Harahap, hal. 24).

     

    Mengenai alat bukti, berdasarkan Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg, dan Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang berlaku dalam hukum acara perdata adalah bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Akan tetapi, sejak dikeluarkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, e-mail (surat elektronik) dan SMS (pesan pendek) sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan suatu perluasan dari alat bukti yang sah.  Sehingga, hasil cetak sms saat ini dapat digunakan sebagai bukti tertulis.

     

    Jadi, Anda dapat saja mewakili kakak Anda menggugat teman laki-lakinya tersebut dengan memenuhi syarat surat kuasa yang telah kami sebutkan di atas. Namun, mengingat proses beracara di pengadilan tentu akan memakan waktu dan biaya. Ada baiknya upaya-upaya kekeluargaan lebih dikedepankan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, jika memang perkara ini harus masuk ke persidangan, maka terlebih dahulu akan ditawarkan upaya perdamaian oleh majelis hakim.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)

    3.      Rechtsreglement Buiten Gewesten (RBG) (Staatsblad 1927 No. 227)

    4.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!