KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Otonomi Khusus Papua

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Masalah Otonomi Khusus Papua

Masalah Otonomi Khusus Papua
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Otonomi Khusus Papua

PERTANYAAN

1. Apa yang dimaksud otonomi khusus yang ada di Papua? 2. Apakah kriteria otonomi khusus yang ada di Papua? Apakah perbedaan kriteria otonomi khusus di Papua dengan daerah-daerah lain yang mempunyai otonomi khusus? 3. Apakah konsekuensi hukum bagi MRP, jika terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan terkait dengan syarat untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur di Papua?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.     Otonomi Khusus di Papua.

    Berdasarkan Pasal 1 Perpu No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. 35 Tahun 2008:

    a.      Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    b.      Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, otonomi khusus yang ada di Papua diberikan oleh Pemerintah sehingga Provinsi Papua dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

     

    2.     Kriteria Otonomi Khusus di Papua dan Perbedaannya dengan Daerah Otonomi Khusus Lainnya.

    Kami kurang memahami maksud dari kriteria yang Anda tanyakan, semoga keterangan dalam boks di bawah ini dapat menjawab yang Anda tanyakan. Kami kutip bagian menimbang dari peraturan perundang-undangan yang memberikan alasan/latar belakang pemberian otonomi khusus di dua wilayah di Indonesia yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Papua:

     

    Papua

    Aceh

    Menimbang:

    a.      bahwa keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian berubah menjadi Provinsi Papua Barat, dalam kenyataannya telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2003, namun belum diberlakukan Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

    b.      bahwa pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat;

    c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf “a” dan huruf “b”, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

    Menimbang:

    a.   bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;

    b.   bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi;

    c.    bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    d.   bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintahan Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik;

    e.   bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    f.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.

     

    Sehingga, memang latar belakang diberikannya status otonomi khusus pada kedua wilayah tersebut (Papua dan Aceh) berbeda (lihat UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU 21/2001 jo Perpu 1/2008).

     

    3.     Konsekuensi Hukum Bagi Majelis Rakyat Papua (“MRP”) Menyangkut Persyaratan Pasangan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur.

     

    Keberadaan MRP ini diatur dalam PP No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (“PP 54/2004”) jo Pasal 1 huruf g UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang.

     

    MRP mempunyai tugas dan wewenang yang satu di antaranya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (“DPRP”) (lihat Pasal 36 PP 54/2004).

     

    Terkait dengan tugas dan wewenangnya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP, pertimbangan dan persetujuan yang diberikan hanya menyangkut persyaratan bahwa  pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur adalah orang asli Papua (lihat Pasal 37 PP 54/2004).

     

    Larangan dan sanksi yang berlaku bagi MRP adalah yang sebagaimana diatur dalam BAB VIII PP 54/2004 mengenai Larangan dan Sanksi, sebagaimana dapat disimak dalam boks di bawah”

     

    Boks: Larangan-larangan bagi Anggota MRP

     

    Pasal 34

    Anggota MRP dilarang:

    a.      Menghianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;

    b.      Melakukan tindakan yang tercela dan tidak bermoral;

    c.       Memiliki jabatan rangkap sebagai Pegawai Negeri dan/atau pejabat Negara;

    d.      Melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat berakibat dicabut hak pilihnya;

    e.      Melakukan kegiatan dan/atau usaha yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

     

    Pasal 35

    1)      Anggota MRP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota MRP.

    2)      Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormatan.

    3)      Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.

     

     

    Mengenai sanksi yang dapat dikenakan terhadap anggota MRP ini juga diatur dalam Keputusan MRP No: 01/MRP/2005 tentang Peraturan Tata Tertib MRP (“Tatib MRP”) sebagai berikut:

     

    Boks: Sanksi Bagi Anggota MRP Berdasarkan Tatib MRP

     

    Pasal 129

    1)      Anggota MRP yang melanggar Peraturan Tata Tertib ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota MRP.

    2)      Pemberian sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormaatan.

     

    Pasal 36

    Setelah Dewan Kehormatan melakukan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi, Dewan Kehormatan memutuskan sanksi secara bertahap berupa:

     

    1)      Teguran tertulis

    a.      Pemberhentian dari jabatan pimpinan MRP atau pimpinan alat kelengkapan MRP ;

    b.      Pemberhentian sebagai anggota.

    2)      Sanksi berupa teguran tertulis, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan oleh pimpinan MRP kepada anggota yang bersangkutan.

    3)      Sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b disampaikan kepada pimpinan MRP untuk dibacakan dalam Rapat Pleno.

    4)      Pemberhentian sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh pimpinan MRP kepada Menteri rnelalui Gubernur untuk diresmikan.

    5)      Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), disampaikan oleh pimpinan MRP kepada anggota yang bersangkutan.

     

     

    Jika memang disinyalir ada pelanggaran terkait dengan persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur, pengaduan oleh masyarakat dan/atau pemilih (dilengkapi identitas pengadu) dapat diajukan secara tertulis kepada pimpinan MRP untuk dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan MRP (lihat Pasal 35 Tatib MRP). Selanjutnya, Dewan Kehormatanlah yang akan melakukan penyelidikan dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi, dan mengambil keputusan terhadap anggota MRP yang bersangkutan.

     

    Di sisi lain, perlu diketahui bahwa anggota MRP mempunyai hak imunitas atau hak kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MRP dengan Pemerintah Provinsi dan DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali anggota MRP tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lihat Pasal 48 PP 54/2004 jo Pasal 66 Tatib MRP).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)

    2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

    3.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

    4.      Undang-Undang NO. 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;

    5.      Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;

    6.      Keputusan MRP No: 01/MRP/2005 tentang Peraturan Tata Tertib MRP.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!