Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?
Bisakah Perkara Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

PERTANYAAN

Apakah berkas perkara bisa P-21 untuk tindak pidana penadahan sepeda motor jika pencurinya belum diketahui?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Masalah Pembuktian Tindak Pidana Penadahan yang dibuat oleh Elida Damaiyanti Napitupulu, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Mei 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 28 Juni 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pertama-tama, kami akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan P-21. Berdasarkan Butir A angka 7 Keputusan Jaksa Agung Kep-132/JA/11/1994, P-21 merupakan formulir pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

    Kemudian, secara historis, ketentuan mengenai P-21 ini tersirat di dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, dan beberapa pasal dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026,[1] sebagai berikut:

    KUHAPUU 20/2025

    Pasal 8 ayat (3) huruf b

    Penyerahan berkas perkara dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

    Pasal 8 ayat (4)

    Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh penuntut umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

    Pasal 59 ayat (7)

    Pemberitahuan lengkapnya berkas perkara yang diajukan penyidik, dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri selaku penanggung jawab penuntutan di wilayah hukum yang bersangkutan.

    Pasal 59 ayat (8)

    Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan.

    Tindak Pidana Penadahan

    Selanjutnya, secara historis, aturan tindak pidana penadahan berpedoman pada KUHP lama yang sudah tidak berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 480 KUHPPasal 591 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:[3]

    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[4] Setiap orang yang:

    1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau
    2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

    Unsur objektif dan subjektif dari Pasal 480 KUHP menurut P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir dalam buku Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik (hal. 328-329), yaitu:

    1. Unsur Objektif
    1. membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah;
    2. untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan;
    3. suatu benda, yang diperoleh dari kejahatan; dan
    1. Unsur Subjektif
    1. yang diketahui; dan
    2. yang sepatutnya harus diduga.

    Adapun, merujuk Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023, benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari tindak pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023 ini disebut dengan tindak pidana proparte dolus proparte culpa.

    Menurut Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia (hal. 289), delik penadahan lazim disebut dengan proparte dolus proparte culpa yaitu delik dolus dan delik culpa yang dirumuskan dalam satu pasal. Artinya, delik tersebut dapat dilakukan dengan kesengajaan atau dengan culpa lata (kealpaan dan kelalaian).

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka seseorang dapat disangka melakukan tindak pidana penadahan jika memang barang yang dibeli atau diperoleh dari orang lain merupakan hasil kejahatan. Sehingga dalam hal ini pembeli dianggap telah mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal dari hasil kejahatan seperti pencurian.

    Adapun, pasal pencurian termaktub di dalam Pasal 362 KUHP lama atau Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru sebagai berikut:

    Pasal 362 KUHPPasal 476 UU 1/2023
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[5]Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[6]

    Merujuk Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023, yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sedangkan yang dimaksud “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang itu.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penadahan dan pencurian merupakan tindak pidana yang berbeda dimana deliknya berdiri sendiri-sendiri serta diatur dalam pasal dan unsur yang berbeda juga.

    Bisakah Kasus Penadahan P-21 Jika Pencurinya Tidak Diketahui?

    Pertanyaan lebih lanjut, apakah berkas perkara tindak pidana penadahan bisa P-21 jika pencurinya belum diketahui?

    Jika dicermati, dalam Pasal 480 KUHP maupun Pasal 591 UU 1/2023 tentang tindak pidana penadahan tidak tercantum ketentuan bahwa pelaku pencurian harus ditangkap terlebih dahulu dari pelaku penadahan. Pasal penadahan hanya menjelaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana penadahan harus dipenuhi dan dibuktikan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka penadahan.

    Selanjutnya, pelaku penadahan dapat ditangkap terlebih dahulu dari pelaku pencurian oleh penyidik jika memang sudah ada laporan polisi serta sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana penadahan.

    Jawaban atas pertanyaan Anda juga dapat kita temukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu dalam Putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan Putusan MA No. 126 K/Kr/1969, yang selengkapnya menyatakan:

    Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

    Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutan.

    Berdasarkan hal tersebut, maka penyidik tidak wajib mencari atau mengetahui pelaku pencurian terlebih dahulu agar berkas perkara penadahan dapat dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.

    Akan tetapi, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) alangkah baiknya jika pelaku pencurian dapat ditangkap dan diproses hukum.

    Baca juga: Makna Equality Before the Law dan Penerapannya

    Jika keberadaan terduga pelaku pencurian tidak diketahui, baik oleh si penadah maupun polisi dikarenakan melarikan diri, sedangkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka, maka nantinya pelaku pencurian tersebut tetap akan diproses oleh penegak hukum.

    Berdasarkan uraian kami di atas, dapat disimpulkan bahwa perkara pidana penadahan dapat dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya lengkap oleh penuntut umum tanpa harus menangkap atau mengetahui terlebih dahulu pelaku pencurian barang tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    3. Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana;
    4. Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 79 K/Kr/1958, tanggal, 9 Juli 1958;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 126 K/Kr/1969 tanggal, 29 November 1972.

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
    2. P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir. Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Nuansa Aulia, 1990.

    [1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“PERMA 2/2012”) denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [5] Pasal 3 PERMA 2/2012

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    TAGS