Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

WN Australia Ingin Punya Paspor Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

WN Australia Ingin Punya Paspor Indonesia

WN Australia Ingin Punya Paspor Indonesia
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
WN Australia Ingin Punya Paspor Indonesia

PERTANYAAN

Saya kelahiran Jakarta, ketika saya berumur 16 tahun orang tua saya membawa saya ke Australia dan tinggal di sana. skrg saya berusia 26 tahun. Saya sudah tinggal di Australia selama 10 tahun dan sekarang saya mempunyai paspor Australia karena orang tua saya mengganti kewarganegaraan saya. Sekarang saya berminat untuk kuliah di Jakarta di bidang hukum pengacara atau notaris, sedangkan paspor saya adalah paspor Australia. Prosedur untuk mengikuti kuliah di bidang hukum harus warga negara Indonesia. Jadi saya harus bagaimana? Apa bisa saya mengambil kembali paspor Indonesia saya? Bagaimana dengan paspor Australia saya? Apa saya bakal kehilangan citizen Australia apabila saya kembalikan paspor Australia dan saya mengganti paspor Indonesia? Apa bakal kembali permanent resident Australia saya apabila saya mengambil paspor Indonesia dan mengembalikan paspor Australia? Istri saya WNI (lahir di Indonesia) dan anak pertama saya WNI (lahir di Indonesia) lalu anak kedua Saya lahir di Australia dan sekarang mempunyai paspor Australia tapi kalau anak di bawah umur 18 itu belum bisa memilih tetap kewarganegaraan apabila anak saya berumur 18 ke atas maka anak saya mempunyai haknya untuk memilih mana yang anak saya pilih kewarga negaraannya. Indonesia Is The Best Country. Love you so much Indonesia. Saya mengucapkan terima kasih atas jawapan dan tanggapannya Regard, Bambang Pramononingrat.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Apa bisa saya mengambil kembali paspor Indonesia saya? Dari cerita Anda, menurut kami, Anda telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf h UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

     

    Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kewarganegaraan. Seperti Anda ketahui, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan anak hasil Perkawinan Campuran yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Ketika anak tersebut berusia 18 tahun atau telah kawin maka dia harus memilih salah satu kewarganegaraannya. Jadi, pada dasarnya UU Kewarganegaraan tidak memperbolehkan warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan ganda.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

    Bagaimana Cara Membuat Surat Gugatan Perdata?

     

    Maka, selama Anda masih memegang paspor Australia (berstatus sebagai warga negara Australia), Anda tidak dapat mengajukan permohonan paspor Indonesia (melalui prosedur proses pewarganegaraan Indonesia). Karena salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan Indonesia adalah pewarganegaraan tersebut tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda (lihat Pasal 9 huruf f UUKRI).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Selengkapnya mengenai syarat-syarat permohonan pewarganegaraan negara Indonesia dapat dibaca dalam Pasal 9 UUKRI yang menyatakan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.      telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

    b.      pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

    c.      sehat jasmani dan rohani;

    d.      dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    e.      tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

    f.       jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

    g.      mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

    h.      membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

     

    Jadi, berdasarkan Pasal 9 huruf f UU Kewarganegaraan, jika Anda ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melepaskan kewarganegaraan Australia.

     

    2.      Apa saya bakal kehilangan citizen Australia apabila saya kembalikan paspor Australia dan saya mengganti paspor Indonesia? Untuk mengetahui apakah Anda akan kehilangan kewarganegaraan Australia apabila membuat paspor Indonesia (dengan cara menjadi warga negara Indonesia), maka kita harus merujuk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan negara Australia yang mengatur tentang hapusnya kewarganegaraan Australia (cessation of Australian citizenship). Hal ini terdapat dalam Division 3 Australian Citizenship Act 2007, yang pada dasarnya mengatur ada 4 cara seorang warga negara Australia kehilangan kewarganegaraannya, yaitu:

    a.      Warga negara tersebut melepaskan kewarganegaraanya (section 33).

    b.      Apabila kewarganegaraan Australia tidak didapatkan secara otomatis maka menteri (negara Australia) dapat mencabut kewarganegaraan (section 34).

    c.      Karena warga negara tersebut mengabdi pada angkatan bersenjata suatu negara yang sedang berperang dengan Australia (section 35).

    d.      Dalam beberapa kondisi menteri (negara Australia) juga dapat mencabut kewarganegaraan seorang warga negara, bila warga negara tersebut merupakan seorang anak dari orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Australia-nya (section 36)

     

    Berdasarkan pengaturan hukum Australia tersebut maka sebenarnya Anda tidak akan kehilangan kewarganegaraan Australia, apabila Anda menerima kewarganegaraan dari negara lain. Hal ini ditegaskan juga dengan pernyataan dari Departemen Imigrasi Dan Kewarganegaraan Australia (Australian Government Department of Immigration and Citizenship) dalam situs resminya citizenship.gov.au, yang menyatakan:

     

    “It is possible to hold citizenship of two or more countries if the law of those countries allow. This is known as dual, or multiple, citizenship. People can become dual citizens automatically, or after being granted citizenship of another country....  Australia allows its citizens to hold dual nationality..”

     

    Maka dapat kita simpulkan, berdasarkan hukum Australia, Anda dapat memiliki dua kewarganegaraan (double citizenship), apabila bapak Bambang menerima kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain, dengan syarat bahwa negara tersebut juga memperbolehkan warga negaranya memiliki kewarganegaraan ganda.

     

    Selain itu, berdasarkan hukum Australia sebenarnya Anda tidak diharuskan untuk mengembalikan paspor (melepaskan) kewarganegaraan Australia apabila menerima (paspor) kewarganegaraan dari negara lain. Artinya, Anda tidak akan kehilangan kewarganegaraan Australia apabila menerima kewarganegaraan negara lain.

     

    3.      Apa bakal kembali permanent resident Australia saya apabila saya mengambil paspor Indonesia dan mengembalikan paspor Australia? Sesuai penjelasan kami dalam poin 1 dan 2, Anda tidak dapat menjadi warga negara Indonesia selama masih berstatus sebagai warga negara lain. Jika kemudian Anda memilih menjadi warga negara Indonesia maka Anda harus melepas warga negara Australia Anda. Mengenai apakah setelah menjadi warga negara Indonesia Anda dapat memperoleh status permanent resident dari negara Australia, maka Anda harus memerhatikan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur oleh hukum Australia.

     

     

    Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!