Ilmu Hukum
Peradilan In Absentia dalam Perkara Pidana dan Perdata

PERTANYAAN
Apakah yang dimaksud dengan peradilan in absentia dalam pemeriksaan perkara dalam pengadilan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.



Apakah yang dimaksud dengan peradilan in absentia dalam pemeriksaan perkara dalam pengadilan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pengertian Peradilan In Absentia yang dibuat oleh Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Februari 2012, lalu dimutakhirkan pertama kali pada 20 Februari 2025.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio menjelaskan peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan keadilan.[1]
Penggunaan istilah peradilan (rechtspraak, judiciary) menunjuk kepada proses untuk memberikan keadilan dalam rangka menegakkan hukum (het rechtspreken). Sedangkan pengertian dari in absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran".[2]
Dengan demikian, secara sederhana pengertian peradilan in absentia adalah pemeriksaan perkara atau proses peradilan tanpa kehadiran pihak tergugat atau terdakwa.
Menurut Abdul Rahman Saleh dalam buku Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz (hal. 208), dijelaskan bahwa konsep in absentia adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam hukum acara pidana, berdasar pada KUHAP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku, atau UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,[3] diatur bahwa sidang harus dihadiri oleh terdakwa. Hal ini dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP lama dan Pasal 249 ayat (1) UU 20/2025, yang berbunyi:
Pasal 196 ayat (1) KUHAP | Pasal 249 ayat (1) UU 20/2025 |
Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain. | Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali undang-undang menentukan lain |
Namun terhadap ketentuan dalam Pasal 196 ayat (1) KUHAP lama di atas terdapat suatu pengecualian sebagaimana diatur dalam SEMA 9/1985 yang menyatakan bahwa:
… Mahkamah Agung berpendapat bahwa perkara-perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat (baik perkara tindak pidana ringan maupun perkara pelanggaran lalu lintas jalan) dapat diputus di luar hadirnya terdakwa (verstek) dan Pasal 214 KUHAP berlaku bagi semua perkara yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat.
Pengecualian ini dapat juga ditemukan dalam Pasal 266 ayat (1) UU 20/2025 pada Bab XV bagian ketujuh tentang acara pemeriksaan cepat. Adapun bunyi Pasal 214 ayat (1) KUHAP lama dan Pasal 266 ayat (1) UU 20/2025, sama yaitu:
Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
Jadi, hukum acara pidana mengakui keberadaan persidangan secara in absentia untuk perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat seperti tindak pidana ringan atau pelanggaran lalu lintas.
Untuk menambah wawasan Anda, kami jelaskan bahwa dalam KUHAP lama, yang dimaksud dengan tindak pidana ringan menurut Pasal 205 ayat (1) KUHAP lama adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp2,5 juta,[4] dan penghinaan ringan.
Sedangkan, dalam Pasal 258 ayat (2) UU 20/2025, tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[5]
Selain itu, persidangan in absentia secara khusus diatur dalam beberapa undang-undang lainnya, antara lain:
Jika putusan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, baik menurut KUHAP lama maupun UU 20/2025 terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa.[6] Dengan perlawanan itu, putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.[7] Namun kemudian dalam KUHAP baru ada perbedaan aturan, jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana, maka terhadap putusan tersebut terdakwa tidak dapat mengajukan banding.[8]
Dalam hukum acara perdata, pengaturan in absentia terdapat dalam Pasal 125 HIR yang berbunyi:
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Dalam Penjelasan Pasal 125 HIR diterangkan bahwa jika tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap, meskipun sudah dipanggil dengan patut maka tuntutan dalam surat gugatan itu diterima dengan putusan "verstek" atau "in absentia", yang artinya putusan tidak hadir, kecuali jika nyata pada pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Jadi, dalam perkara perdata, apabila seorang tergugat telah dilakukan pemanggilan secara patut namun panggilan pengadilan tidak dipenuhi, maka perkara dapat diputus tanpa kehadiran tergugat.
Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Apakah Putusan Verstek Selalu Menguntungkan Penggugat?
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio. Kamus Hukum. Jakarta: Pradya Paramita, 1971, hal. 82
[2] Andi Hamzah. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 1986, hal. 98
[3] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[4] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
[5] Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[6] Pasal 214 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Pasal 266 ayat (4) dan (5) UU 20/2025
[7] Pasal 214 ayat (6) KUHAP jo. Pasal 266 ayat (6) UU 20/2025
[8] Pasal 266 ayat (8) UU 20/2025